Sukabumi, (tabloidpilarpost.com) – Polres Sukabumi gelar press rilis terkait pengungkapan pencurian kendaraan bermotor roda dua dan berbagai kasus asusila di wilayah hukum Polres Sukabumi. Jum’at, (14/02/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Sami’an yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Hartono mengatakan:
“Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua, dimana para pelaku melaksanakan operasinya di wilayah Palabuhanratu. Selain barang bukti kunci T, ada barang bukti kendaraan roda dua dengan merk Honda Beat, Honda Scoopy dan Yamaha Mio.

“Modus operandinya yaitu mengincar kendaraan di parkiran, dan setelah meyakinkan pemilik kendaraan sudah jauh, baru mereka melakukan aksinya”.
Berbagai kasus persetubuhan juga berhasil diungkap “Polres Sukabumi juga berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan. Kita memberikan informasi dan juga mengedukasi kepada masyarakat untuk menjaga buah hatinya agar tidak menjadi korban dari para pelaku pelaku kejahatan, khususnya terhadap anak anak”.
Modus operandinya yaitu mengincar kendaraan di parkiran, dan setelah meyakinkan pemilik kendaraan sudah jauh, baru mereka melakukan aksinya.”
Berbagai kasus persetubuhan juga berhasil diungkap “Polres Sukabumi juga berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan. Kita memberikan informasi dan juga mengedukasi kepada masyarakat untuk menjaga buah hatinya agar tidak menjadi korban dari para pelaku pelaku kejahatan, khususnya terhadap anak anak.”
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, kita mengungkap sebanyak 5 perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku bisa keluarga terdekat, tetangga bahkan ada juga guru ngaji.”
Berbagai kasus yang diungkap diantaranya ada di wilayah Jampang tengah. Seorang tetangga yang dititipi untuk menjaga, mengasuh anak, ternyata melakukan persetubuhan. Kemudian diwilayah Kalapanunggal, itu seorang bapak tiri yang menikahi ibunya dan juga harus menjaga anak sambungnya sebagai pengganti ayah kandung, tapi faktanya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan.”
“Kemudian yang berikutnya bapak tiri diwilayah kecamayan Simpenan yang menikahi seorang ibu, yang membawa anaknya. Dimana seharsunya menjaga, mengasah, mengasih dan mengasuhnya dengan baik tetapi faktanya juga melakukan persebutuhan terhadap anak dan atau pencabulan.”
“Kemudian berkutnya di daerah Jampang tengah, yaitu seotang paman dimana dititipkan untuk menjaga keponakan, sehingga lebih dekat dengan sekolahnya tujuan untuk sekolah lebih mudah tetapi faktanya, tidak menjaga dengan baik dan melakukan persetubuhan terhadap anak yang sudah dilakukan 9 kali.
“Dan yang terakhir yang barusaja terjadi didaerah simpenan seorang guru ngaji, melakukan pencabulan terhadap murid muridnya. Inilah yang perlu saya sampaikan bahwasanya para orang tua harus betul-betul menjaga anak anaknya.”
“Kita harus waspada, karena pelaku bukan lagi orang lain, tetapi orang – orang yang dekat yang ada hubungan kekeluargaan, paman, bapak tiri, tetangga dekat, dan bahkan seorang guru mengaji yang seyogyanya mendidik, tentunya atas persitiwa itu maka kita tindak tegas tanpa konpromi, kita kenakan pasal 41 ayat 1, ayat 2” Pungkas AKBP Sami’an.