SERANG, Tabloidpilarpost.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan galian pasir tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan kemungkinan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan pantauan tim awak media di lapangan, ditemukan sebuah kendaraan roda empat (KR 4) memasuki lokasi galian tambang. Di lokasi tersebut, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas penampungan dan pemindahan BBM jenis solar ke dalam jeriken di sebuah lapak yang disebut sebagai tempat “kencingan” solar.
Temuan awal tersebut mendorong tim investigasi untuk menelusuri lebih jauh asal-usul BBM, pola pengangkutan, mekanisme penampungan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang.
Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi dan disebut telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. BBM yang terkumpul kemudian diduga dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken di lokasi penampungan.
Informasi awal yang diterima tim media juga menyebut adanya alasan penggunaan BBM untuk kebutuhan masyarakat, termasuk petani dan nelayan. Namun, kebenaran mengenai peruntukan tersebut, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan subsidi masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mengganggu penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media menemui seorang penjaga lokasi berinisial AN. Kepada awak media, AN membenarkan adanya aktivitas pengisian dan pemindahan BBM di tempat tersebut.
AN mengaku kerap melihat kendaraan keluar masuk dengan membawa solar. Menurut keterangannya, BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.
“Saya juga sering melihat kendaraan keluar masuk, Pak. Saya sendiri yang menjaga. Kendaraan tersebut membawa solar secara berulang, kemudian solar disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jeriken,” ungkap AN kepada tim media.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran jurnalistik. Meski demikian, informasi mengenai frekuensi pengisian, jumlah BBM, asal pasokan, dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu diverifikasi secara independen.
Tim media kemudian berupaya menggali informasi lebih jauh mengenai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan aktivitas penampungan solar tersebut.
Dalam proses penelusuran, tim memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial RI, yang oleh sumber di lapangan disebut sebagai orang kepercayaan pemilik BBM dan pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi.
Peran serta keterlibatan RI maupun pihak lain yang disebut dalam informasi awal tersebut belum dapat disimpulkan tanpa verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini bukan merupakan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Tim investigasi menilai penelusuran mengenai asal-usul pasokan, pihak yang menguasai BBM, tujuan penyaluran, serta hubungan antara lokasi penampungan dan SPBU yang diduga terkait perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Solar bersubsidi disalurkan berdasarkan ketentuan pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan.
Apabila BBM tersebut dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat yang berhak, termasuk petani dan nelayan, terhadap bahan bakar bersubsidi.
Atas dasar temuan awal tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian setempat, Polres yang berwenang, serta Polda Banten, agar menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Penelusuran diharapkan mencakup asal-usul BBM, pola pembelian di SPBU, penggunaan barcode, dugaan modifikasi kendaraan, mekanisme pemindahan ke jeriken, serta legalitas pengangkutan dan penampungan solar di lokasi tersebut.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perbuatan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dugaan aktivitas penampungan solar di Kampung Pancanegara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengadaan, pengangkutan, penampungan, atau penyaluran BBM bersubsidi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan sumber di lapangan, dan hasil pantauan tim media. Sejumlah informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap informasi tambahan, bukti pendukung, maupun klarifikasi yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
(RED/TIMS)
![]()








