https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 16 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

Achmad Khotib by Achmad Khotib
01/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Kriminal, Pilar Banten
0
SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

tabloidpilarpost.com SERANG – 1 SEPTEMBER 2026 — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak serius.

Ketua Umum Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), H. Ade Imanudin, S.H., secara terbuka mempertanyakan dasar dan prosedur penerbitan SP3 oleh Polda Banten.

Baca juga:

  • Ormas Perpam, BPPKB Banten dan LSM GMBI Lebak Resmi Laporka Kapolda Banten Ke Propam…
  • DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN…

Ade menegaskan, PERPAM tidak akan tinggal diam.

Menurutnya, apabila benar perkara dugaan penculikan dihentikan dengan alasan perdamaian, kompensasi atau pencabutan laporan, maka dasar hukum penghentian tersebut wajib dibuka dan diuji secara transparan.

«“Kami bertanya secara sederhana: apa dasar hukum SP3 ini? Kalau memang semuanya sudah sesuai hukum, buka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya disodori alasan perdamaian, sementara dasar hukum penghentian perkaranya tidak jelas,” tegas Ade Imanudin.»

BUKAN KELUARGA, BUKAN KUASA HUKUM, TAPI PERPAM PUNYA HAK MENGAWASI

Ade menegaskan bahwa keterlibatan PERPAM sama sekali bukan karena hubungan keluarga dengan Fam Fuk Jhong maupun karena dirinya bertindak sebagai kuasa hukum.

Justru, kata Ade, PERPAM hadir menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

«“Jangan ukur kepedulian kami dari apakah kami keluarga korban atau bukan. Kami bukan keluarga, bukan kuasa hukum. Kami adalah organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. Kalau ada dugaan kejanggalan, kami akan bertanya. Kalau pertanyaan kami tidak dijawab, kami akan meminta lembaga pengawas yang berwenang turun tangan,” ujarnya.»

PENCULIKAN BUKAN PERKARA SEPELE

Ade menilai dugaan penculikan merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan seseorang.

Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Karena itu, menurut Ade, publik berhak mengetahui secara terang apakah perdamaian, kompensasi, dan pencabutan laporan memang secara hukum dapat menjadi dasar penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.

«“Jangan sampai hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Kalau seseorang diduga kehilangan kemerdekaannya karena penculikan, maka proses hukumnya harus benar-benar diuji. Perdamaian tidak boleh dijadikan selimut untuk menutup persoalan hukum tanpa dasar yang terang,” katanya.»

KUHAP BARU SUDAH BERLAKU, JANGAN ASAL MENGHENTIKAN PERKARA

Ade juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan pengecualian. Pasal 82 huruf e mengecualikan restorative justice untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.

Sementara penculikan dalam Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 memiliki ancaman maksimal 12 tahun.

«“Ini yang harus dijelaskan. Apakah perkara Fam Fuk Jhong benar-benar memenuhi seluruh persyaratan penghentian berdasarkan KUHAP baru? Kalau jawabannya iya, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau tidak, mengapa perkara dihentikan?”»

PROPAM POLRI JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Ade secara khusus mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk tidak pasif.

PERPAM meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk meminta pertanggungjawaban administratif dan profesional dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan SP3.

«“Kami mendesak Propam Polri turun tangan. Periksa prosesnya. Periksa penyidiknya. Periksa mekanisme gelar perkaranya. Periksa dasar penerbitan SP3-nya. Dan bila perlu, periksa Kapolda Banten. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa institusi kepolisian membiarkan persoalan seperti ini tanpa pemeriksaan,” tegas Ade.»

Menurutnya, pemeriksaan Propam bukan berarti menyatakan Kapolda Banten telah bersalah, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau kekeliruan dalam penanganan perkara.

PERPAM: JANGAN ADA “HUKUM BERHENTI DI MEJA PERDAMAIAN”

Ade menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang menangani perkara tersebut.

«“Kami tidak ingin hukum berhenti hanya karena ada perdamaian. Kami tidak ingin masyarakat mendapatkan pesan bahwa perkara serius bisa selesai hanya dengan kompensasi. Kalau memang ada dasar hukumnya, jelaskan. Tetapi kalau ada prosedur yang menyimpang, maka harus dibuka dan diperiksa,” ujarnya.»

Ia menegaskan PERPAM tidak sedang mencari panggung dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.

«“Kami tidak punya kepentingan apa-apa selain kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Kalau ada yang merasa terganggu dengan sikap kritis PERPAM, silakan. Kami justru mempertanyakan: mengapa kritik terhadap proses hukum dianggap mengganggu?”»

TUJUH TUNTUTAN PERPAM

Untuk memastikan perkara tersebut terang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik, PERPAM menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa proses penerbitan SP3 perkara Fam Fuk Jhong.

2. Mendesak Kapolda Banten memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penghentian penyidikan.

3. Meminta pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik yang terlibat dalam proses penghentian perkara.

4. Meminta diuji apakah mekanisme restorative justice yang digunakan telah sesuai dengan KUHAP baru.

5. Meminta seluruh proses gelar perkara dan administrasi penyidikan diperiksa secara profesional.

6. Meminta apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin/etik Polri.

7. Mendesak agar hak masyarakat untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum tidak dikalahkan oleh kepentingan perdamaian para pihak apabila secara hukum perkara tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk dihentikan.

“PERPAM AKAN TERUS KAWAL!”

Ade menutup pernyataannya dengan sikap tegas.

«“PERPAM tidak akan mundur hanya karena kami bukan keluarga korban. Justru karena kami bukan keluarga dan bukan kuasa hukum, posisi kami adalah sebagai kontrol sosial yang independen. Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami meminta hukum dijalankan secara benar.”»

«“Kalau SP3 benar, buktikan benar secara hukum. Kalau ada kejanggalan, periksa. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan biarkan publik bertanya-tanya tanpa jawaban.”»

«“PROPAM POLRI, JANGAN TUTUP MATA. PERIKSA PROSESNYA. PERIKSA PENYIDIKNYA. DAN BILA ADA DASAR UNTUK ITU, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!”»

Loading

Tags: PERIKSA KAPOLDA BANTEN!SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

Next Post

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

Berita Lainnya

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus...

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Next Post
LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In