Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Kapolsek Cikarang Timur AKP M Trisno,dan Kanit Reskrim IPTU Anandha Hadi Pranata menggelar prerilis terkait Pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur Rilis digelar di loby utama kantor Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,kamis (6/62024).
Kapolsek Cikarang Timur AKP M Trino,mengatakan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4601 KTN Sepeda motor tersebut berhasil dicuri oleh dua orang Pelaku yang telah menjadi target operasi unit reskrim Polsek Cikarang Timur.
Namun Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam kami berhasil menangkap dua Pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif Kendaraan tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Cikarang Timur dan pada hari ini juga akan kami kembalikan kepada pemilik kendaraan tersebut,”Ucapnya.
Lanjut AKP M Trino untuk Modus operandi pelaku yang merupakan teman korban menunggu korban lengah meninggalkan motornya di salah satu SPBU di Cikarang timur selanjutnya motor tersebut dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang berinisial A 29 dan G 23 Dan setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barangbukti kunci T yang mana menurut pengakuan pelaku juga pernah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah Bekasi Kota.
Modus Oprendi Pelaku menunggu temannya korban lengah selanjutnya tim unit reskrim Polsek Cikarang Timur pimpinan Iptu Anandha melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan sebuah kunci T yang sebelumnya digunakan pelaku untuk kejahatan curanmor di wilayah Bekasi Kota,”Ujarnya
Lalu untuk Pencurian dengan pemberatan akan dijerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kasus kedua yang diungkap adalah penggelapan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi B 9381 FAM. Penggelapan ini dilakukan oleh komplotan berbeda dari kasus pencurian sepeda motor.
Kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku berinisial S 52 dan sampai saat ini masih dalampencarian,”
Ungkapnya.

Modus operandi pelaku melakukan kejatahannya berawal dari menyewa mobil pick up korban selama 4 empat bulan pada bulan pertama yang bersangkutan menyewa mobil sesuai prosedur dan bulan berikutnya pelaku menghilang sekaligus menbawa mobil pick up korban.
Berawal dari laporan korban yang telah mengetahui posisi mobilnya yang berada di wilayah Sukabumi, tim opsnal unit reskrim Polsek Cikarang Timur mendampingi korban menuju Lokasi tersebut dan berhasil menemukan mobil pick up tersebut namun pelaku yang identitasnya sudah diketahui S 52 melarikan diri yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran.
Ia menambahkan,apresiasi diberikan kepada anggotanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik
kami mengapresiasi kerja keras tim reskrim yang berhasil melacak dan mengungkap kedua komplotan yang berbeda ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya,”
Tambahnya.
Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan,serta mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cikarang Timur Kedua kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa pihak kepolisian akan selalu sigap dan siap menindak tegas segala bentuk tindak kriminal,”kata AKP Trino.
![]()









