Tabloidpilarpost.com, JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan atas kasus penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak baru. Hari ini, tiga elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Intelektual Organisasi Civil, DPP Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam), BPPKB Banten DPC Lebak, dan LSM GMBI Distrik Lebak secara resmi mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten terkait penanganan kasus tersebut yang dinilai mandek dan mencederai rasa keadilan.
Laporan resmi ini dipicu oleh lambatnya proses hukum terhadap para pelaku utama penculikan. Koalisi ormas dan LSM menduga adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Banten. Mereka mempertanyakan apakah proses hukum sengaja dihentikan atau diperlambat karena adanya intervensi kekuatan materi atau finansial di balik kasus yang menimpa aktivis vokal asal Lebak tersebut, ini paparannnya.
“Kami datang ke Propam Polri demi memperjuangkan marwah hukum. Kasus penculikan Fam Fuk Jhong adalah pelanggaran hak asasi yang nyata. Namun, penanganan tersebut di hentikan dengan alasan perdamaian empat tersangka tanpa menindaklanjuti yang bersetatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan Aktornya. Kami menduga ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini di tingkat daerah,” ujar perwakilan koalisi, King Naga dalam konferensi pers di depan markas Mabes Polri.
Dalam berkas laporan yang diserahkan, koalisi melampirkan sejumlah kronologi dan bukti yang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap aktor intelektual penculikan. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk atau berhenti hanya karena nilai materi atau status sosial pihak yang diduga terlibat.
Melalui pelaporan ini, DPP Ormas Perpam, BPPKB Banten, dan LSM GMBI Lebak mendesak Kapolri melalui Div Propam untuk segera mengusut tuntas kinerja Kapolda Banten dan jajarannya. Mereka juga meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus penculikan Fam Fuk Jhong agar proses hukum berjalan transparan, jujur, dan tanpa pandang bulu.
“Maka terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, kami minta agar Kapolda banten dan jajaran terkait, ditindak secara tegas demi tegaknya supremasi hukum di NKRI,” tegas naga wakili koalisi.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keselamatan para aktivis demi tegaknya supremasi hukum di Provinsi Banten dan Menjaga Marwah Polri Presisi.
Di akhir,”Kami atasnama KOALISI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap agar Aparat Oenegak Hukum ( APH)
tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Karena kalau hukum selalu bisa diselesaikan dengan MATERI, ini akan berdampak kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian itu sendiri, yang mempunyai tugas dan kewajibannya menjalankan aturan hukum di negri ini.”tutup.
Kaperwil Banten
![]()









