https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

Achmad Khotib by Achmad Khotib
19/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Kriminal, Pilar Jakarta
0
KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses bantuan penyelesaian dan penagihan uang yang menurut keterangan pihak terkait nilainya mencapai sekitar Rp565 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp330 juta disebut masih belum dikembalikan. Namun, rincian mengenai aliran dana, jumlah yang telah dikembalikan, dasar penghitungan sisa dana, serta keberadaan dan isi kesepakatan pembagian hasil masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Baca juga:

  • Proyek Sudah 70 Persen, Tapi 29 Pertanyaan Tak Dijawab: Ada Apa dengan Revitalisasi…
  • Dana BOS Rp81 Juta SDN 1 Nangerang Jadi Sorotan, Alokasi Honor hingga Kondisi Sekolah…

Persoalan bermula dari permintaan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan uang yang sedang diupayakan agar dapat dikembalikan.

Menurut keterangan pihak yang mengaku memberikan bantuan, dalam proses komunikasi sempat disampaikan adanya kesepakatan bahwa 50 persen dari hasil yang berhasil diperoleh akan diberikan sebagai kompensasi.

Kesepakatan tersebut, menurut pihak tersebut, menggunakan sistem persentase dan bukan nominal tetap.

Namun, setelah proses berjalan, pihak tersebut mengklaim pembayaran yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan belum diterima.

Nilai uang dalam rangkaian persoalan tersebut disebut mencapai sekitar Rp565 juta.

Sementara itu, sekitar Rp330 juta disebut masih tersisa dan belum dikembalikan.

Angka-angka tersebut masih bersumber dari keterangan pihak yang bersangkutan. Redaksi belum menyimpulkan bahwa jumlah tersebut merupakan nilai yang secara hukum telah terbukti menjadi kewajiban salah satu pihak.

Untuk memastikan duduk perkara, redaksi masih memerlukan dokumen transaksi, bukti pembayaran, riwayat pengembalian dana, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung rangkaian transaksi tersebut.

Redaksi telah melihat Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026 yang ditandatangani Mustofa sebagai pemberi kuasa dan Advokat Reza Pratama Morris, S.H. sebagai penerima kuasa.

Surat tersebut berkaitan dengan pemberian kuasa untuk pendampingan hukum mengenai persoalan uang titipan yang diberikan kepada saudara Iqramsyah Putra.

Namun, berdasarkan dokumen yang dilihat redaksi, surat kuasa tersebut tidak mencantumkan nominal Rp565 juta maupun Rp330 juta.

Dokumen tersebut juga tidak mencantumkan secara eksplisit adanya kesepakatan pembagian hasil sebesar 50 persen.

Dengan demikian, surat kuasa tersebut merupakan salah satu dokumen dalam rangkaian persoalan, tetapi belum dapat dijadikan bukti tunggal untuk memastikan nilai dana maupun keberadaan kesepakatan bagi hasil sebagaimana diklaim.

Nama Mustofa alias Tofa alias Topan alias Taufan juga kembali menjadi sorotan karena status hukumnya setelah menjalani pidana dalam perkara tanah yang sebelumnya menjeratnya.

Dalam pemberitaan detikcom pada 14 Juli 2026, Dino Patti Djalal menyebut Mustofa alias Topan alias Taufan alias Ali Topan pernah ditangkap, diadili, divonis dan dipenjara dalam perkara yang berkaitan dengan properti keluarganya. Dino juga menyebut yang bersangkutan kini kabarnya berstatus Pembebasan Bersyarat (PB).

Informasi mengenai status PB tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Redaksi belum memperoleh dokumen resmi dari instansi pemasyarakatan yang secara langsung mengonfirmasi status Pembebasan Bersyarat Mustofa pada saat berita ini disusun.

Karena itu, redaksi tidak menyatakan status PB tersebut sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen, melainkan mencantumkannya berdasarkan keterangan yang telah diberitakan serta masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak berwenang.

Nama Mustopa alias Topan sebelumnya memang tercatat dalam perkara dugaan penipuan tanah yang berkaitan dengan properti milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal.

Pada November 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perkara dengan terdakwa Mustopa alias Topan telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam perkara tersebut, Mustopa disebut bersama pihak lain dan dikaitkan dengan dugaan penipuan atas tanah milik Zurni Hasyim Djalal.

ANTARA pada saat itu melaporkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan tanah seluas sekitar 780 meter persegi di kawasan Kemang Barat, Jakarta Selatan, dengan nilai kerugian yang disebut sekitar Rp20 miliar.

Catatan pemberitaan detikcom pada Juli 2026 kemudian menyebut Mustofa alias Topan telah menjalani hukuman dan kini dikaitkan dengan dugaan persoalan baru mengenai properti keluarga Dino Patti Djalal. Dalam pemberitaan tersebut, Dino menyebut status yang bersangkutan kabarnya masih dalam Pembebasan Bersyarat.

Namun, perkara lama tersebut harus dipisahkan dari persoalan uang sekitar Rp565 juta yang menjadi pokok pemberitaan ini. Keduanya merupakan rangkaian peristiwa yang berbeda dan tidak boleh dianggap otomatis memiliki hubungan hukum tanpa adanya bukti yang mendukung.

Dalam pemberitaan detikcom pada Juli 2026, Dino Patti Djalal menyampaikan bahwa Mustofa alias Topan kembali dikaitkan dengan persoalan properti milik keluarganya.

Menurut Dino, modus yang disebut kali ini berkaitan dengan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut palsu untuk menawarkan rumah kosong di kawasan Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan. Dino juga menyebut terdapat korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dan keterangan dari Dino Patti Djalal sebagaimana diberitakan detikcom. Redaksi tidak menjadikan klaim tersebut sebagai kesimpulan bahwa Mustofa telah melakukan tindak pidana baru.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan keterangan dari pihak yang disebut sebagai korban, dokumen kepemilikan dan sertifikat, laporan kepolisian apabila telah dibuat, serta keterangan dari pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Pihak yang mengaku memberikan bantuan menyatakan telah beberapa kali meminta kepastian mengenai pembayaran yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan awal.

Komunikasi tersebut disebut berlangsung melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh perjanjian tertulis yang secara independen membuktikan adanya kesepakatan pembagian hasil sebesar 50 persen.

Oleh sebab itu, klaim mengenai pembagian hasil 50 persen tetap ditempatkan sebagai keterangan pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban, antara lain:

– bagaimana rincian total dana sekitar Rp565 juta;
– berapa jumlah dana yang telah dikembalikan;
– apa dasar penghitungan sisa sekitar Rp330 juta;
– apakah terdapat bukti tertulis mengenai kesepakatan bagi hasil 50 persen;
– berapa nilai dana yang menjadi dasar pembagian hasil;
– bagaimana riwayat komunikasi dan pembayaran antara para pihak;
– siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dan penagihan;
– serta bagaimana status hukum Mustofa alias Tofa alias Topan saat ini, termasuk kebenaran informasi mengenai Pembebasan Bersyarat.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mustofa alias Tofa alias Topan maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Klarifikasi terutama diperlukan terkait posisi dana sekitar Rp565 juta, sisa sekitar Rp330 juta, klaim kesepakatan bagi hasil 50 persen, proses penyelesaian dan penagihan, riwayat komunikasi serta pembayaran, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta status hukum Mustofa dan informasi mengenai Pembebasan Bersyarat.

Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, redaksi siap menerima dan melakukan verifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh redaksi, termasuk Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026 yang telah dilihat oleh redaksi.

Sementara informasi mengenai total dana sekitar Rp565 juta, sisa sekitar Rp330 juta, klaim kesepakatan bagi hasil 50 persen, serta informasi mengenai status Pembebasan Bersyarat Mustofa alias Tofa alias Topan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi membedakan antara fakta yang didukung dokumen, keterangan pihak yang bersangkutan, serta informasi yang masih dalam proses verifikasi.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Mustofa alias Tofa alias Topan maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana, wanprestasi, penipuan, penggelapan, atau pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan Rp565 juta yang menjadi pokok pemberitaan ini.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah maupun tidak bersalah.

Redaksi tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.

Setiap perkembangan, klarifikasi, maupun dokumen baru yang relevan akan menjadi bahan pertimbangan redaksi untuk melakukan pembaruan pemberitaan.

 

 

Kaperwil Banten

Loading

Tags: DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTANKLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

FJRI Soroti Komunikasi Humas Polres Bantaeng, Jamuan Kapolres Belum Jadi Ruang Diskusi

Next Post

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Berita Lainnya

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 17 September 2026 — Semangat kemanusiaan kembali digaungkan Komunitas Salam Setetes Darah (KSSD) Provinsi Banten dalam momentum peringatan...

Muhammad Herindra Dikukuhkan Pimpin PB ESI 2026–2030, Targetkan Penguatan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional

Muhammad Herindra Dikukuhkan Pimpin PB ESI 2026–2030, Targetkan Penguatan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional

by Ismail
17/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) untuk...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

by Dandy Ghony
15/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., yang saat...

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

Next Post
Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In