https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 14 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Investigasi Tabloid Pilar Post: Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Cibeber, Aparat Diminta Bertindak

Achmad Khotib by Achmad Khotib
22/02/2026
in Pilar Banten
0
Investigasi Tabloid Pilar Post: Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Cibeber, Aparat Diminta Bertindak

Lebak, Banten, (Tabloidpilarpost.com), Hasil investigasi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post menemukan dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Mekar Jaya, Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pantauan di lapangan yang dilakukan pada Minggu (15/02/2026) mendapati aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung emas, disertai penggunaan mesin pengolahan material. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa terlihat papan informasi perizinan maupun keterangan legalitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Baca juga:

  • Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap
  • Hasil Investigasi Kaperwil Pilar Post: Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Inisial E…

Selain aktivitas penggalian, ditemukan pula meteran dan instalasi kabel listrik yang terbentang menuju area pengolahan. Instalasi tersebut diduga bersumber dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan listrik negara untuk menunjang aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Tim investigasi juga melihat sejumlah lubang galian terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan serta dugaan aliran limbah hasil pengolahan material yang berisiko mencemari lingkungan sekitar.

—

Klarifikasi Pihak di Lapangan

Dalam penelusuran, aktivitas tambang tersebut sempat dikaitkan dengan sosok yang dikenal dengan sapaan Bos Encep. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang diperoleh dari pihak di lokasi.

Dalam balasannya, yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan pemilik tambang.

 “Saya sama hanya seorang karyawan saja, kalau untuk kepemilikan lobang tersebut bukan atas nama saya bang. Mohon maaf sebelumnya ini bang,” tulisnya.

Ia juga menambahkan:

 “Saya hanya seorang karyawan biasa bang, cuma dipercaya sama teman-teman karyawan yang lainnya. Tapi gapapa sih bang kalau untuk konfirmasi aja, gak apa-apa ke saya juga, soalnya pemilik langsung gak punya HP, jadi suka susah dihubungi.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal yang diterima redaksi. Namun hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik sebenarnya yang diduga berinisial E belum dapat dipastikan secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan sanksi terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan.

Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

 “Jika benar ini tambang emas ilegal, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hukum dan kerusakan lingkungan. Kami mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Banten serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan secara serius dan transparan.

 “Polda Banten dan Mabes Polri harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 22 Februari 2026, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Redaksi Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan akan terus mengawal perkembangan kasus secara berimbang, profesional, serta sesuai kode etik jurnalistik.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polsek Gunung Megang OTT Oknum Wartawan Diduga Peras Kades di Benakat

Next Post

Dugaan Pengepul PETI di Sukabumi Mencuat, Aparat Didesak Sidak

Berita Lainnya

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

by tim inv
08/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Next Post
Dugaan Pengepul PETI di Sukabumi Mencuat, Aparat Didesak Sidak

Dugaan Pengepul PETI di Sukabumi Mencuat, Aparat Didesak Sidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In