https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Achmad Khotib by Achmad Khotib
02/05/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Kriminal, Pilar Jabar
0
Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Bogor– tabloidpilarpost.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda dalam rantai distribusi emas ilegal.

 

Baca juga:

  • Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Minyakita, Isi Disunat Tak Sesuai Kemasan
  • Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7…

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

 

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas yang merugikan keuangan negara di sektor sumber daya alam, salah satunya praktik pertambangan emas ilegal,” ujar Hendra, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan adanya alur distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka berinisial M diketahui berperan sebagai pemasok sekaligus pengolah awal tanah dan batuan yang mengandung emas. Dari proses tersebut dihasilkan material awal yang disebut “jendil”.

 

Selanjutnya, material tersebut dijual kepada tersangka EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga menjadi bullion atau emas setengah jadi. Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2005.

“Jendil merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam lainnya, kemudian diolah kembali menjadi bullion,” jelas Wirdhanto.

Hasil olahan tersebut kemudian dijual kepada tersangka MNL untuk dimurnikan menjadi emas batangan. MNL diketahui telah menjalankan usaha tersebut sejak 2020 tanpa izin resmi, dengan produksi mencapai 2 hingga 3 kilogram emas per bulan dalam berbagai ukuran.

Selanjutnya, emas batangan itu dijual kepada tersangka HMA yang berperan sebagai penampung sekaligus penjual. HMA diketahui menjalankan usaha berkedok kios jual beli perhiasan emas dan barang antik di salah satu pasar di Bogor.

Dalam satu transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai sekitar Rp979 juta. Polisi juga mengungkap bahwa keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut dapat mencapai hingga Rp5 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terkait aktivitas pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.

 

Polda Jawa Barat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas Wirdhanto.

 

 

 

Kaperwil Banten Tabloid pilar Post

Loading

Tags: Empat Tersangka DitangkapSindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Putri Maharana Juara 1 Lomba Nyanyi Solo Tingkat Kecamatan Lebak Gedong

Next Post

Gaji Bergantung Klien, Rekrutmen Tertutup: Dugaan Pelanggaran Sistematis di Balik Praktik Outsourcing di Lebak

Berita Lainnya

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

by Agus Mulyana
21/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Karawang meraih penghargaan kategori Sangat...

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

BERMAIN DI KANDANG SENDIRI, SSB BINA PERKASA TAMPIL GEMILANG! U-10 DAN U-12 SUKSES RAIH KEMENANGAN

BERMAIN DI KANDANG SENDIRI, SSB BINA PERKASA TAMPIL GEMILANG! U-10 DAN U-12 SUKSES RAIH KEMENANGAN

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

TabloidPilarPost.com | BENGKULU, 20 OKTOBER 2026 BENGKULU — Bermain di kandang sendiri, Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Perkasa menunjukkan performa...

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

Bengkulu (tabloidpilarpost.com) - Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota...

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

by Agus Mulyana
20/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, turun langsung ke jalan bersama jajaran Satlantas untuk memberikan...

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

by Hans Budhi
19/10/2026
0

Purwakarta,  (tabloidpilarpost.com) -  Dugaan pengusiran wartawan media online Delikjabar.com, Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama...

Next Post
Gaji Bergantung Klien, Rekrutmen Tertutup: Dugaan Pelanggaran Sistematis di Balik Praktik Outsourcing di Lebak

Gaji Bergantung Klien, Rekrutmen Tertutup: Dugaan Pelanggaran Sistematis di Balik Praktik Outsourcing di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In