Muara Enim, Sumatera Selatan – (Tabloidpilarpost.com),Jajaran Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan seorang oknum wartawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap enam kepala desa di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pelaku telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Oknum tersebut diduga menawarkan jasa “perlindungan” kepada para kepala desa (kades), dengan janji bahwa apabila ada wartawan lain yang datang, para kades cukup menyebut namanya agar situasi menjadi “aman”.
Namun, modus tersebut berubah menjadi tekanan ketika para kades merasa keberatan atas permintaan uang sebesar Rp3 juta per desa atau total Rp18 juta untuk satu kecamatan. Saat pencairan dana tidak berjalan sesuai keinginan pelaku, oknum tersebut diduga mulai melancarkan ancaman akan menaikkan pemberitaan miring guna menjatuhkan kredibilitas para kades.
Beberapa kepala desa yang sempat mentransfer uang karena merasa tertekan antara lain:
- Kades Hidup Baru (Anthony): Rp800.000 (pekan lalu)
- Kades Pagar Jati (Reni): Rp600.000
- Kades Pagar Dewa (Kandi): Rp500.000 + Rp500.000 (modus biaya “pecah ban”)
Menyusul penangkapan tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) media tempat oknum tersebut bernaung, Rumansyah, mendatangi Mapolsek Gunung Megang untuk memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak redaksi maupun perwakilan wilayah.
“Kami menegaskan bahwa sama sekali tidak ada koordinasi dari oknum tersebut kepada saya selaku Kaperwil terkait aktivitasnya di Benakat. Apa yang dilakukan oknum ini murni tindakan pribadi yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik,” tegas Rumansyah.
Sementara itu, Camat Benakat, Abu Yamin, membenarkan adanya laporan dari para kepala desa terkait dugaan intimidasi tersebut yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunung Megang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan rekaman percakapan ancaman guna memperkuat proses penyidikan.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pemerasan dalam KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau para kepala desa maupun masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik serupa.









