https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 15 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

Hasil Investigasi Kaperwil Pilar Post: Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Inisial E Beroperasi di Cibeber, Gunakan Instalasi Listrik PLN dan Terancam Jerat UU Minerba

Achmad Khotib by Achmad Khotib
16/02/2026
in Informasi, Pilar Banten
0
Hasil Investigasi Kaperwil Pilar Post: Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Inisial E Beroperasi di Cibeber, Gunakan Instalasi Listrik PLN dan Terancam Jerat UU Minerba

Lebak, Tabloid Pilar Post – Hasil pantauan dan investigasi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Tabloid Pilar Post di lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Mekar Jaya, Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (15/02/2026).

Di lokasi, terlihat aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung emas dengan penggunaan mesin pengolahan material. Aktivitas tersebut berjalan tanpa terlihat papan informasi perizinan maupun keterangan legalitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Baca juga:

  • Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap
  • Investigasi Tabloid Pilar Post: Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Cibeber,…

Tim investigasi juga menemukan meteran listrik terpasang serta kabel listrik yang terbentang panjang menuju area pengolahan. Instalasi tersebut diduga bersumber dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keberadaan instalasi listrik ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatannya untuk mendukung aktivitas yang diduga tidak berizin.

Selain itu, terdapat lubang-lubang galian terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan serta dugaan aliran limbah hasil pengolahan yang berisiko mencemari lingkungan sekitar.

Hasil Konfirmasi via WhatsApp

 

Dalam penelusuran di lapangan, aktivitas tambang tersebut sempat dikaitkan dengan sosok yang dikenal dengan sapaan Bos Encep. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang diberikan oleh pihak di lokasi.

Dalam balasannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya bukan pemilik tambang.

 

“Saya sama hanya seorang karyawan saja, kalau untuk kepemilikan lobang tersebut bukan atas nama saya bang. Mohon maaf sebelumnya ini bang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

 

Ia juga menambahkan:

 

“Saya hanya seorang karyawan biasa bang, cuma dipercaya sama teman-teman karyawan yang lainnya. Tapi gapapa sih bang kalau untuk konfirmasi aja, gak apa-apa ke saya juga, soalnya pemilik langsung gak punya HP, jadi suka susah dihubungi.”

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal yang diterima redaksi. Namun demikian, identitas pemilik sebenarnya hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Dasar Hukum

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Desakan Tegas ke Aparat Penegak Hukum

Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, menyampaikan pernyataan tegas agar aparat segera bertindak.

 

“Jika benar ini tambang emas ilegal, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hukum dan kerusakan lingkungan. Kami mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Banten serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan.

 

“Polda Banten dan Mabes Polri harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Redaksi Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang dan profesional.

 

 

 

Achmad Khotib Kaperwil Banten

Loading

Tags: Gunakan Instalasi Listrik PLN dan Terancam Jerat UU MinerbaHasil Investigasi Kaperwil Pilar Post: Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Inisial E Beroperasi di Cibeber
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

RESMI DAN BERBADAN HUKUM! Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera Siap Bangkitkan Ekonomi Tambang Rakyat Sukabumi, Masyarakat Makin Sejahtera

Next Post

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Bantaeng Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Berita Lainnya

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus...

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Next Post
Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Bantaeng Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Bantaeng Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In