tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan.
Di lokasi, tim investigasi Tabloid Pilar Post menemukan bangunan sederhana beratap seng, sejumlah tong, karung, serta material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan lumpur atau material yang mengandung emas.
Temuan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan fasilitas pengolahan. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, bahan apa yang digunakan, bagaimana limbahnya dikelola, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan tersebut hingga kini masih membutuhkan jawaban dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Salah satu informasi yang diperoleh tim dari lapangan menyebutkan adanya dugaan pembuangan atau pengaliran limbah hasil pengolahan menuju aliran Kali Cibareno.
Lokasi yang disebut berada di sekitar Blok Cibareno, Kampung Cibareno, Desa Cikadu.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan aliran air di sekitar aktivitas pengolahan menimbulkan pertanyaan mengenai potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Namun, Tabloid Pilar Post belum memperoleh bukti hasil uji laboratorium yang dapat memastikan bahwa air atau limbah tersebut telah tercemar merkuri, sianida, maupun bahan berbahaya lainnya.
Dengan demikian, dugaan pencemaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan langsung serta pengambilan dan pengujian sampel oleh laboratorium atau instansi yang memiliki kewenangan.
Dalam penelusuran, tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas, termasuk merkuri dan sianida.
Informasi tersebut tentu tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta.
Penggunaan bahan kimia tertentu dalam kegiatan pengolahan emas, apabila memang dilakukan, perlu dilihat dari jenis bahan, cara penggunaan, sistem keselamatan, serta mekanisme pengelolaan limbahnya.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah bahan tersebut digunakan, tetapi juga apakah penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan dan bagaimana residu atau limbahnya ditangani.
Sampai berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan kandungan merkuri atau sianida pada material maupun limbah dari lokasi tersebut.
Penelusuran di lapangan juga mengarah pada sejumlah nama yang disebut oleh pekerja sebagai pihak yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, muncul nama berinisial UJG, yang disebut sebagai warga Kampung Carucub, Desa Neglasari, serta AD, yang disebut sebagai warga Kampung Cisungsang, Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber.
Selain itu, dalam keterangan sebelumnya dari pekerja di lokasi, tim memperoleh penyebutan nama yang mereka kenal sebagai Bos Ujng, Bos Hodm, dan Bos Ah.
Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai siapa sebenarnya pihak yang memiliki atau mengelola fasilitas tersebut.
Karena itu, redaksi belum menarik kesimpulan mengenai kepemilikan maupun pengelolaan lokasi berdasarkan keterangan sepihak tersebut.
Identitas pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Selain persoalan lingkungan, status legalitas kegiatan menjadi bagian penting dari penelusuran.
Apakah fasilitas pengolahan tersebut memiliki izin yang diperlukan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya?
Dari mana material yang diolah berasal?
Metode pengolahan seperti apa yang digunakan?
Dan bagaimana mekanisme pengelolaan limbah yang diterapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Dugaan adanya aliran limbah menuju Kali Cibareno menjadi titik yang tidak dapat diabaikan.
Apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya bahan pencemar yang berasal dari aktivitas pengolahan dan masuk ke badan air, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pengolahan emas, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan yang harus ditangani secara serius.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pencemaran, temuan tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Karena itu, uji laboratorium dan pemeriksaan lapangan menjadi kunci untuk menjawab dugaan tersebut.
Atas temuan dan informasi yang diperoleh, Yopi, Ketua LSM Ombak DPP Provinsi Banten, mendesak Polda Banten dan Polres Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas sistem tong di wilayah Cibeber.
«“Kami meminta Polda Banten dan Polres Lebak tidak menunggu persoalan ini berkembang menjadi konflik atau menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Kalau benar ada aktivitas pengolahan emas dengan dugaan penggunaan bahan kimia dan ada informasi mengenai aliran limbah menuju Kali Cibareno, maka harus segera dilakukan pemeriksaan di lapangan secara terbuka dan profesional. Jangan hanya mengandalkan laporan atau keterangan sepihak,” ujar Yopi.»
Menurut Yopi, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, bagaimana legalitasnya, bahan apa yang digunakan dalam proses pengolahan, serta bagaimana limbah hasil kegiatan tersebut dikelola.
«“Yang paling penting adalah pembuktian. Ambil sampel air, tanah, maupun material yang relevan, kemudian lakukan uji laboratorium oleh lembaga yang berkompeten. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pencemaran, sampaikan juga kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau pencemaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»
Yopi juga meminta agar dugaan aliran limbah ke Kali Cibareno menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.
«“Kali itu bukan tempat membuang limbah. Apalagi kalau nantinya terbukti ada zat berbahaya yang berasal dari kegiatan pengolahan dan masuk ke aliran sungai, persoalannya harus ditangani secara serius. Kami mendesak aparat dan instansi terkait jangan membiarkan dugaan seperti ini tanpa kejelasan,” katanya.»
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan pada persoalan lingkungan, tetapi juga terhadap status perizinan, asal material yang diolah, pihak yang mengoperasikan fasilitas, serta mekanisme pengelolaan limbah.
«“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan dan tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi justru karena masih berupa dugaan, aparat harus segera melakukan verifikasi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah kegiatan tersebut legal, apakah pengelolaan limbahnya sesuai aturan, dan apakah ada dampak terhadap lingkungan,” pungkas Yopi.»
Atas temuan tersebut, Tabloid Pilar Post mendorong instansi terkait dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi.
Pemeriksaan setidaknya diperlukan untuk mengetahui:
1. Status dan legalitas fasilitas pengolahan;
2. Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan;
3. Jenis material yang diolah;
4. Bahan kimia yang digunakan, jika ada;
5. Sistem pengelolaan limbah;
6. Kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi; dan
7. Kondisi kualitas air di sekitar aliran Kali Cibareno.
Jika ditemukan pelanggaran atau pencemaran, langkah penanganan selanjutnya tentu menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Tabloid Pilar Post akan berupaya memperoleh keterangan dan data dari pemerintah desa, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Redaksi juga akan menelusuri lebih jauh asal material, status perizinan, mekanisme pengolahan, jalur pembuangan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Jika terdapat hasil pemeriksaan resmi atau data baru yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, redaksi akan menyampaikannya dalam pemberitaan lanjutan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, dokumentasi, dan keterangan yang diperoleh tim di lapangan.
Dugaan penggunaan merkuri atau sianida serta dugaan pembuangan limbah ke Kali Cibareno belum merupakan kesimpulan final dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta pengujian oleh pihak yang berkompeten.
Redaksi Tabloid Pilar Post membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi UJG, AD, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kaperwil Banten








