https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 14 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Dugaan Pengepul PETI di Sukabumi Mencuat, Aparat Didesak Sidak

Transaksi Disinyalir Terjadi di Akses Jalan Raya Sukabumi–Bayah, Pengawasan Dipertanyakan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
22/02/2026
in Pilar Jabar
0
Dugaan Pengepul PETI di Sukabumi Mencuat, Aparat Didesak Sidak

Sukabumi,(Tabloidpilarpost.com),-Dugaan praktik penampungan dan jual beli emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan terbuka di jalur strategis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi emas itu berada tidak jauh dari akses Jalan Raya Lintas Sukabumi–Bayah. Letaknya yang berada di jalur utama memicu sorotan publik karena aktivitas tersebut dinilai mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.

Baca juga:

  • Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut…
  • DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan langkah penindakan aparat berwenang di wilayah hukum setempat.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, suasana terpantau tertutup. Salah satu pekerja memberikan jawaban singkat dengan nada kurang bersahabat sebelum kembali masuk ke area.

Tak lama berselang, pekerja tersebut menyerahkan uang sebesar Rp100.000 kepada awak media tanpa penjelasan maksud dan tujuan yang jelas. Pemberian tersebut diduga sebagai bentuk upaya untuk memengaruhi pemberitaan. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Di lokasi juga ditemukan sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram. Apabila benar digunakan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang subsidi pemerintah.

Menurut pengakuan salah satu pekerja, usaha tersebut disebut-sebut milik seorang bos berinisial “O”. Hingga berita ini diterbitkan, sosok yang dimaksud belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan operasional usaha tersebut. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

Secara hukum, praktik penampungan dan penjualan mineral tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 161 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menegaskan kewajiban perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan.

Menyikapi temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Inspeksi mendadak (sidak), pengecekan legalitas, serta penyelidikan menyeluruh dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, menegaskan persoalan ini harus disikapi serius.

“Jika benar terdapat praktik penampungan dan jual beli emas dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan persoalan ringan. Ada potensi kerugian negara dan dampak lingkungan. Aparat penegak hukum harus segera turun melakukan sidak dan penyelidikan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Tabloid Pilar Post masih terus menelusuri kepemilikan serta legalitas tempat usaha yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak berinisial “O” maupun pihak terkait lainnya guna menjunjung tinggi asas keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai Kode Etik Pers.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Investigasi Tabloid Pilar Post: Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Cibeber, Aparat Diminta Bertindak

Next Post

King Naga Nilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tak Pahami Beda Dokumen Publik dan Hak Cipta

Berita Lainnya

Hari Jadi ke-393 Karawang, Bupati Aep Ajak Masyarakat Wujudkan Karawang Motekar

Hari Jadi ke-393 Karawang, Bupati Aep Ajak Masyarakat Wujudkan Karawang Motekar

by Agus Mulyana
14/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat komitmen pelayanan kepada...

BBI Kota Cimahi Disorot, Usman Rachman Desak Inspektorat Periksa Aset, Anggaran hingga Aliran Uang

BBI Kota Cimahi Disorot, Usman Rachman Desak Inspektorat Periksa Aset, Anggaran hingga Aliran Uang

by tim inv
12/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan adanya kegiatan di Balai Benih Ikan (BBI) Kota Cimahi yang dinilai belum jelas kesesuaiannya dengan ketentuan...

91 KPPS Desa Bojongsari Dilantik, Netralitas Jadi Kunci Pilkades 20 September

91 KPPS Desa Bojongsari Dilantik, Netralitas Jadi Kunci Pilkades 20 September

by Agus Mulyana
11/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Panitia Pilkades Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, melaksanakan...

Enam Desa Siap Gelar Pilkades, Kecamatan Kedungwaringin Deklarasikan Pilkades Damai

Enam Desa Siap Gelar Pilkades, Kecamatan Kedungwaringin Deklarasikan Pilkades Damai

by Agus Mulyana
11/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

H. Dirman Bram Raih Nomor Urut 2, Siap Mengabdi untuk Masyarakat Waringinjaya

H. Dirman Bram Raih Nomor Urut 2, Siap Mengabdi untuk Masyarakat Waringinjaya

by Agus Mulyana
10/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung meriah dan mendapat antusiasme masyarakat. H....

Next Post
King Naga Nilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tak Pahami Beda Dokumen Publik dan Hak Cipta

King Naga Nilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tak Pahami Beda Dokumen Publik dan Hak Cipta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In