Sukabumi,(Tabloidpilarpost.com),-Dugaan praktik penampungan dan jual beli emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan terbuka di jalur strategis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi emas itu berada tidak jauh dari akses Jalan Raya Lintas Sukabumi–Bayah. Letaknya yang berada di jalur utama memicu sorotan publik karena aktivitas tersebut dinilai mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan langkah penindakan aparat berwenang di wilayah hukum setempat.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, suasana terpantau tertutup. Salah satu pekerja memberikan jawaban singkat dengan nada kurang bersahabat sebelum kembali masuk ke area.
Tak lama berselang, pekerja tersebut menyerahkan uang sebesar Rp100.000 kepada awak media tanpa penjelasan maksud dan tujuan yang jelas. Pemberian tersebut diduga sebagai bentuk upaya untuk memengaruhi pemberitaan. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Di lokasi juga ditemukan sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram. Apabila benar digunakan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang subsidi pemerintah.
Menurut pengakuan salah satu pekerja, usaha tersebut disebut-sebut milik seorang bos berinisial “O”. Hingga berita ini diterbitkan, sosok yang dimaksud belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan operasional usaha tersebut. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Secara hukum, praktik penampungan dan penjualan mineral tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 161 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menegaskan kewajiban perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan.
Menyikapi temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Inspeksi mendadak (sidak), pengecekan legalitas, serta penyelidikan menyeluruh dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, menegaskan persoalan ini harus disikapi serius.
“Jika benar terdapat praktik penampungan dan jual beli emas dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan persoalan ringan. Ada potensi kerugian negara dan dampak lingkungan. Aparat penegak hukum harus segera turun melakukan sidak dan penyelidikan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Tabloid Pilar Post masih terus menelusuri kepemilikan serta legalitas tempat usaha yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak berinisial “O” maupun pihak terkait lainnya guna menjunjung tinggi asas keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai Kode Etik Pers.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.
![]()









