Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak lanjutan.
Setelah sebelumnya resmi diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut laporan tersebut.
Pengaduan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 disebut telah diterima Ditreskrimsus Polda Banten pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Materi pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan dokumentasi yang menurut pelapor merupakan bagian dari hasil penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Karangkamulyan.
Ketua LSM OMBAK, Yopi, mengatakan pihaknya kembali melakukan pengecekan terhadap lokasi yang sebelumnya menjadi materi pengaduan.
Menurut Yopi, dari hasil pengecekan tersebut masih ditemukan aktivitas di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan.
“Sementara itu diduga terlapor yang merupakan bos-bos tambang batu bara masih berkeliaran dan melakukan aktivitas tambangnya. Kami cek lokasi tambang masih ada aktivitas.”
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi secara independen maupun melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika aktivitas pertambangan tersebut benar masih berlangsung setelah laporan disampaikan, kondisi itu menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi, terutama terkait status perizinan, legalitas kegiatan, pihak yang menjalankan aktivitas, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan pihak berwenang.
Yopi berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, semakin lama aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut berlangsung, potensi kerusakan lingkungan juga dikhawatirkan semakin besar.
“Kami berharap laporan ini segera dan disegerakan untuk bertindak, karena semakin berlarut kerusakan alam semakin besar dan parah,” pungkasnya.
LSM OMBAK meminta aparat memeriksa secara menyeluruh lokasi yang dilaporkan, mulai dari legalitas pertambangan, pihak yang menguasai atau menjalankan kegiatan, asal material, dokumen perizinan, hingga dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan persoalan perizinan.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Apabila aktivitas yang dilaporkan ternyata memiliki izin dan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
![]()









