Lebak, Banten, (Tabloidpilarpost.com), Hasil investigasi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post menemukan dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Mekar Jaya, Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pantauan di lapangan yang dilakukan pada Minggu (15/02/2026) mendapati aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung emas, disertai penggunaan mesin pengolahan material. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa terlihat papan informasi perizinan maupun keterangan legalitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Selain aktivitas penggalian, ditemukan pula meteran dan instalasi kabel listrik yang terbentang menuju area pengolahan. Instalasi tersebut diduga bersumber dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan listrik negara untuk menunjang aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Tim investigasi juga melihat sejumlah lubang galian terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan serta dugaan aliran limbah hasil pengolahan material yang berisiko mencemari lingkungan sekitar.
—
Klarifikasi Pihak di Lapangan
Dalam penelusuran, aktivitas tambang tersebut sempat dikaitkan dengan sosok yang dikenal dengan sapaan Bos Encep. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang diperoleh dari pihak di lokasi.
Dalam balasannya, yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan pemilik tambang.
“Saya sama hanya seorang karyawan saja, kalau untuk kepemilikan lobang tersebut bukan atas nama saya bang. Mohon maaf sebelumnya ini bang,” tulisnya.
Ia juga menambahkan:
“Saya hanya seorang karyawan biasa bang, cuma dipercaya sama teman-teman karyawan yang lainnya. Tapi gapapa sih bang kalau untuk konfirmasi aja, gak apa-apa ke saya juga, soalnya pemilik langsung gak punya HP, jadi suka susah dihubungi.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal yang diterima redaksi. Namun hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik sebenarnya yang diduga berinisial E belum dapat dipastikan secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan sanksi terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan.
Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika benar ini tambang emas ilegal, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hukum dan kerusakan lingkungan. Kami mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Banten serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan secara serius dan transparan.
“Polda Banten dan Mabes Polri harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 22 Februari 2026, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Redaksi Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan akan terus mengawal perkembangan kasus secara berimbang, profesional, serta sesuai kode etik jurnalistik.
![]()









