Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan Prioritas Pembangunan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025 tentang Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Karawang pada 29 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, transparansi, serta penentuan arah pembangunan daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Dalam konsiderans keputusan disebutkan bahwa penetapan prioritas pembangunan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat, Peraturan Pemerintah tentang Tahapan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang RPJMD 2025–2029.
Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan surat Kepala Bappeda Kabupaten Karawang tertanggal 24 Desember 2025 perihal permohonan pembuatan Surat Keputusan tentang prioritas pembangunan Tahun 2026.
Dalam diktum kedua keputusan disebutkan bahwa proyek-proyek prioritas tersebut akan menjadi lokus monitoring dan evaluasi dalam Probity Audit serta Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026.
Artinya, seluruh proyek prioritas akan mendapatkan pengawasan ketat guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan lampiran keputusan, berikut 10 proyek prioritas pembangunan Kabupaten Karawang Tahun 2026:
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I Kecamatan Jayakerta.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Majalaya Kecamatan Majalaya.
- Pembangunan Puskesmas Kotabaru.
- Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungai buntu
- Peningkatan Jalan Gembongan – Muarabaru.
- Peningkatan Jalan Cikalong – Cilamaya.
- Penggantian Jembatan Kalen Kapal.
- Rehabilitasi Jembatan Cimider.
- Pelebaran Jalan Karangjati – Cilamaya.
- Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kecamatan Kotabaru (RTH Publik).
Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Desember 2025.
Dengan ditetapkannya prioritas pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan percepatan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan wilayah, serta penguatan infrastruktur dasar pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program kerja agar lebih terarah, terukur, dan akuntabel.(ADV)









