https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

Kejari Cimahi menetapkan dua ASN Disnaker Kota Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

tim inv by tim inv
01/09/2026
in Pilar Jabar
0
Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) , Program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang semestinya menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat di Kota Cimahi kini terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada periode 2022 hingga 2024.

Baca juga:

  • Pemerintah Kota Cimahi Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024
  • Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari

Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi, Dr. Randika Prabu Raharja, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Cimahi menetapkan dua ASN Disnaker Kota Cimahi berinisial TD dan YR sebagai tersangka.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan.

TD dan YR ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.

Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Penyidik mendalami dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam pelaksanaan program tersebut.

Atas perkara yang sedang disidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan/atau,Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pembuktiannya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena program pelatihan tenaga kerja merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan keterampilan, kompetensi, produktivitas, serta peluang kerja masyarakat.

Sebagai program yang menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya dituntut berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Masuknya program tersebut ke dalam proses penyidikan tentu memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan sistem pengawasan selama pelaksanaannya.

Di luar proses hukum yang sedang berjalan, perkara ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan dalam program yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024, dapat terjadi dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta, keterangan, atau bukti mengenai keterlibatan pihak lain, perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun hingga saat ini, seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dapat ditarik kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan TD dan YR sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana para tersangka akan ditentukan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Akankah penyidikan perkara dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tersebut berhenti pada dua tersangka, atau berkembang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik?

Jawabannya berada pada proses hukum yang kini sedang berjalan.

Loading

Tags: ASN CimahiDisnaker Cimahidugaan korupsiKejaksaan Negeri CimahiKejari Cimahikorupsi program pelatihan tenaga kerjakota CimahiPemkot Cimahiprogram produktivitas tenaga kerjaTDTipikor CimahiYR
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ormas Perpam, BPPKB Banten dan LSM GMBI Lebak Resmi Laporka Kapolda Banten Ke Propam Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

Next Post

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

Berita Lainnya

Kasat Lantas Polresta Karawang Hadirkan Keceriaan Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Kasat Lantas Polresta Karawang Hadirkan Keceriaan Lewat Program Polisi Sahabat Anak

by Agus Mulyana
16/10/2026
0

Karawang, (Tabloidpilarpost.com), Gelak tawa dan keceriaan anak-anak taman kanak-kanak (TK) mewarnai markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang dalam kegiatan...

Siapa yang Meloloskan THL di Cimahi? BKPSDMD Ungkap Kewenangan Ada di OPD

Siapa yang Meloloskan THL di Cimahi? BKPSDMD Ungkap Kewenangan Ada di OPD

by tim inv
15/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Mekanisme penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan pegawai...

Petani Saguling Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi DPR RI, Wabup Bandung Barat Beri Apresiasi

Petani Saguling Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi DPR RI, Wabup Bandung Barat Beri Apresiasi

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui dukungan sarana dan prasarana bagi...

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Karawang Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Karawang Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

by Agus Mulyana
14/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Salah...

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

by Agus Mulyana
12/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com)  - Persoalan terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi, diselesaikan melalui musyawarah antara...

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

by tim inv
09/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Informasi mengenai dugaan permintaan setoran atau fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan...

Next Post
SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In