Cimahi, (tabloidpilarpost.com) , Program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang semestinya menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat di Kota Cimahi kini terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi, Dr. Randika Prabu Raharja, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Cimahi menetapkan dua ASN Disnaker Kota Cimahi berinisial TD dan YR sebagai tersangka.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan.
TD dan YR ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penyidik mendalami dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam pelaksanaan program tersebut.
Atas perkara yang sedang disidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan/atau,Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pembuktiannya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena program pelatihan tenaga kerja merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan keterampilan, kompetensi, produktivitas, serta peluang kerja masyarakat.
Sebagai program yang menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya dituntut berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Masuknya program tersebut ke dalam proses penyidikan tentu memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan sistem pengawasan selama pelaksanaannya.
Di luar proses hukum yang sedang berjalan, perkara ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan dalam program yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024, dapat terjadi dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta, keterangan, atau bukti mengenai keterlibatan pihak lain, perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini, seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dapat ditarik kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan TD dan YR sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana para tersangka akan ditentukan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi.
Akankah penyidikan perkara dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tersebut berhenti pada dua tersangka, atau berkembang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik?
Jawabannya berada pada proses hukum yang kini sedang berjalan.









