Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/2/2026).
Kedatangan kedua menteri disambut langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, para kepala OPD, camat, kepala desa, operator SIKS-NG, pendamping desa, pilar-pilar sosial hingga relawan se-Kabupaten Karawang.
Sosialisasi DTSEN ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai program pemerintah. Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diwajibkan menggunakan data terpadu tersebut.
Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembenahan data merupakan fondasi utama untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
“Selama satu tahun terakhir, pemerintah terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data agar semakin akurat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya evaluasi terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berdasarkan DTSEN, masih ditemukan masyarakat pada desil 1–5 yang belum menerima PBI-JK, sementara sebagian masyarakat pada desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Ke depan, mekanisme penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap, dengan pemberitahuan masa transisi selama tiga bulan.
Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa dalam memastikan validitas data. Sesuai mandat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan partisipatif.
Proses tersebut dimulai dari RT/RW, pendamping PKH dan desa, operator desa, hingga dibahas secara terbuka melalui musyawarah desa.
Menurutnya, mekanisme ini membuat proses pendataan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi ketidaktepatan sasaran. DTSEN pun tidak hanya menjadi dasar penyaluran bansos, tetapi juga rujukan program pembangunan desa seperti rumah layak huni dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di Kabupaten Karawang, tercatat sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp585,787 miliar. Program tersebut meliputi bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), permakanan, santunan yatim piatu, hingga PBI-JK.
Menteri Sosial turut mengapresiasi capaian Pemkab Karawang dalam merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen sebagai bentuk komitmen menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan terima kasih atas kunjungan para menteri dan menegaskan bahwa validitas data sangat menentukan arah kebijakan pembangunan.
“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami juga mendorong agar kepesertaan yang sudah ada dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas layanannya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan sasaran bantuan sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.(ADV)









