Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) Kota Cimahi di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima redaksi memunculkan pertanyaan serius mengenai pemanfaatan kolam, kegiatan budidaya ikan Channa, anggaran pakan hingga mekanisme pengelolaan hasil penjualan ikan.
Sorotan semakin mengemuka karena kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah. Dalam kondisi demikian, setiap kegiatan semestinya memiliki dasar hukum, perencanaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan kegiatan budidaya ikan Channa di lingkungan BBI Kota Cimahi.
Perda Dibuat untuk Mengatur, BBI Justru Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kegiatan budidaya ikan Channa tersebut diduga tidak tercantum atau belum ditemukan dasar pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada halaman 248.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika Perda menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam mengatur kegiatan pemerintah daerah, atas dasar apa kegiatan budidaya Channa tersebut dijalankan di fasilitas BBI?
Apakah budidaya Channa merupakan program resmi BBI? Apakah telah masuk dalam perencanaan kegiatan pemerintah daerah? Apakah terdapat keputusan atau regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan tersebut menggunakan kolam, sarana, prasarana, tenaga maupun anggaran pemerintah daerah.
Perda dibuat untuk menjadi pedoman, bukan sekadar dokumen administratif. Karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah daerah semestinya dapat ditelusuri dasar hukum dan pertanggungjawabannya.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan budidaya Channa tidak memiliki dasar pengaturan yang sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dugaan persoalannya bukan lagi sekadar mengenai jenis ikan yang dibudidayakan.
Siapa yang Memberikan Persetujuan?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan terhadap kegiatan tersebut.
Jika benar budidaya Channa merupakan kegiatan resmi BBI, maka perlu dijelaskan siapa penanggung jawabnya, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana perencanaannya, serta bagaimana hasil produksinya dicatat.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut bukan bagian dari program resmi pemerintah daerah, publik patut mempertanyakan atas dasar apa fasilitas BBI digunakan untuk kegiatan tersebut dan siapa yang memberikan izin atau persetujuan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset pemerintah daerah tidak digunakan untuk kepentingan yang berada di luar ketentuan atau tanpa mekanisme administrasi yang semestinya.
Kolam BBI dan Nilai Pemanfaatannya Ikut Disorot
Selain budidaya Channa, pemanfaatan kolam BBI juga menjadi perhatian.
Kolam yang disebut memiliki luas sekitar 420 meter persegi diinformasikan mempunyai nilai pemanfaatan sekitar Rp103,08 juta per tahun.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada siapa pengguna kolam tersebut, apakah terdapat perjanjian pemanfaatan, apakah ada kewajiban pembayaran atau retribusi, serta bagaimana penerimaan dari pemanfaatan fasilitas tersebut dicatat.
Apabila terdapat penerimaan, perlu dipastikan apakah seluruhnya masuk melalui mekanisme keuangan pemerintah daerah dan tercatat sebagai penerimaan yang sah.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara transparan, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Penjualan Channa Dipertanyakan
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pembagian hasil dari penjualan ikan Channa kepada pihak tertentu.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Karena itu, redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Namun, apabila ikan tersebut dibudidayakan menggunakan fasilitas pemerintah, pertanyaan mengenai hasil penjualannya menjadi hal yang wajar untuk dijawab.
Berapa produksi ikan yang dihasilkan? Berapa yang dijual? Berapa nilai transaksinya? Siapa pembelinya? Siapa yang menerima pembayaran? Dan yang paling penting, bagaimana hasil penjualan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?
Jika kegiatan merupakan bagian dari program pemerintah daerah, semestinya terdapat dokumen produksi, pencatatan hasil panen, bukti transaksi serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Anggaran Pakan Sekitar Rp103 Juta
Sorotan lainnya menyangkut anggaran pakan ikan yang diinformasikan mencapai sekitar Rp103 juta.
Redaksi menerima informasi adanya dugaan ketidak sesuaian antara anggaran dengan realisasi penggunaan pakan. Namun hal tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban resmi.
Karena itu, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi perlu menjelaskan nilai anggaran, volume pakan yang dibeli, penyedia, harga satuan, jumlah barang yang diterima, bukti pembayaran, distribusi pakan serta kondisi stok di lapangan.
Dengan membuka data tersebut, publik dapat melihat apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, pengadaan, barang yang diterima dan penggunaan sebenarnya di BBI.
Kepala BBI Kota Cimahi Masih Bungkam
Di tengah sejumlah pertanyaan tersebut, hingga berita ini disusun, Kepala BBI Kota Cimahi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada redaksi.
Redaksi telah berupaya meminta penjelasan mengenai kegiatan budidaya Channa, dasar hukum kegiatan, pemanfaatan kolam, pengelolaan hasil penjualan ikan serta penggunaan anggaran pakan.
Namun sampai berita ini ditayangkan, tanggapan dari Kepala BBI Kota Cimahi belum diterima.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Redaksi tetap memberikan ruang kepada Kepala BBI untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Sebab, apabila seluruh kegiatan tersebut memang telah sesuai aturan, penjelasan resmi dan dokumen pendukung dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Dinas Pangan dan Pertanian Diminta Memberikan Penjelasan
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola BBI. Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi juga perlu memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap kegiatan BBI.
Apalagi apabila benar terdapat kegiatan yang diduga tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026.
Publik membutuhkan kepastian: apakah budidaya Channa tersebut resmi? Apa dasar hukumnya? Apakah telah masuk dalam perencanaan daerah? Siapa penanggung jawabnya? Bagaimana penggunaan asetnya? Dari mana anggarannya? Dan bagaimana hasil produksinya dipertanggungjawabkan?
Jika memang sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, jelaskan langkah perbaikannya.
Bukan Sekadar Soal Ikan, Tapi Soal Kepatuhan terhadap Aturan
Sorotan terhadap BBI Kota Cimahi pada akhirnya bukan sekadar persoalan ikan Channa.
Yang menjadi perhatian publik adalah kepatuhan terhadap aturan, penggunaan aset pemerintah, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban hasil kegiatan yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
Redaksi Tabloid Pilar Post tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi pihak terkait.
Namun pertanyaan publik tetap perlu dijawab.
Ketika Perda sudah dibuat sebagai aturan daerah, apakah seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan BBI, benar-benar telah berjalan sesuai ketentuan?
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.
![]()











