https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 7 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Perda Kota Cimahi Sudah Mengatur, BBI Cimahi  Diduga Langgar: Budidaya Channa Dipertanyakan

Pengelolaan kolam, budidaya ikan Channa, anggaran pakan hingga hasil penjualan ikan menjadi sorotan. Publik mempertanyakan dasar hukum kegiatan BBI Kota Cimahi.

tim inv by tim inv
07/09/2026
in Pilar Jabar
0
Perda Kota Cimahi Sudah Mengatur, BBI Cimahi  Diduga Langgar: Budidaya Channa Dipertanyakan

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) Kota Cimahi di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima redaksi memunculkan pertanyaan serius mengenai pemanfaatan kolam, kegiatan budidaya ikan Channa, anggaran pakan hingga mekanisme pengelolaan hasil penjualan ikan.

Sorotan semakin mengemuka karena kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah. Dalam kondisi demikian, setiap kegiatan semestinya memiliki dasar hukum, perencanaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga:

  • HUT kota Cimahi Ke -24,Sinergi Legislatif-Eksekutif Makin Baik.
  • Pererat Kerukunan Ditengah Keberagaman Masyarakat Kota Cimahi

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan kegiatan budidaya ikan Channa di lingkungan BBI Kota Cimahi.

Perda Dibuat untuk Mengatur, BBI Justru Dipertanyakan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kegiatan budidaya ikan Channa tersebut diduga tidak tercantum atau belum ditemukan dasar pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada halaman 248.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika Perda menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam mengatur kegiatan pemerintah daerah, atas dasar apa kegiatan budidaya Channa tersebut dijalankan di fasilitas BBI?

Apakah budidaya Channa merupakan program resmi BBI? Apakah telah masuk dalam perencanaan kegiatan pemerintah daerah? Apakah terdapat keputusan atau regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan tersebut menggunakan kolam, sarana, prasarana, tenaga maupun anggaran pemerintah daerah.

Perda dibuat untuk menjadi pedoman, bukan sekadar dokumen administratif. Karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah daerah semestinya dapat ditelusuri dasar hukum dan pertanggungjawabannya.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan budidaya Channa tidak memiliki dasar pengaturan yang sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dugaan persoalannya bukan lagi sekadar mengenai jenis ikan yang dibudidayakan.

Siapa yang Memberikan Persetujuan?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan terhadap kegiatan tersebut.

Jika benar budidaya Channa merupakan kegiatan resmi BBI, maka perlu dijelaskan siapa penanggung jawabnya, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana perencanaannya, serta bagaimana hasil produksinya dicatat.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut bukan bagian dari program resmi pemerintah daerah, publik patut mempertanyakan atas dasar apa fasilitas BBI digunakan untuk kegiatan tersebut dan siapa yang memberikan izin atau persetujuan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset pemerintah daerah tidak digunakan untuk kepentingan yang berada di luar ketentuan atau tanpa mekanisme administrasi yang semestinya.

Kolam BBI dan Nilai Pemanfaatannya Ikut Disorot

Selain budidaya Channa, pemanfaatan kolam BBI juga menjadi perhatian.

Kolam yang disebut memiliki luas sekitar 420 meter persegi diinformasikan mempunyai nilai pemanfaatan sekitar Rp103,08 juta per tahun.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada siapa pengguna kolam tersebut, apakah terdapat perjanjian pemanfaatan, apakah ada kewajiban pembayaran atau retribusi, serta bagaimana penerimaan dari pemanfaatan fasilitas tersebut dicatat.

Apabila terdapat penerimaan, perlu dipastikan apakah seluruhnya masuk melalui mekanisme keuangan pemerintah daerah dan tercatat sebagai penerimaan yang sah.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara transparan, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil Penjualan Channa Dipertanyakan

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pembagian hasil dari penjualan ikan Channa kepada pihak tertentu.

Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Karena itu, redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Namun, apabila ikan tersebut dibudidayakan menggunakan fasilitas pemerintah, pertanyaan mengenai hasil penjualannya menjadi hal yang wajar untuk dijawab.

Berapa produksi ikan yang dihasilkan? Berapa yang dijual? Berapa nilai transaksinya? Siapa pembelinya? Siapa yang menerima pembayaran? Dan yang paling penting, bagaimana hasil penjualan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?

Jika kegiatan merupakan bagian dari program pemerintah daerah, semestinya terdapat dokumen produksi, pencatatan hasil panen, bukti transaksi serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Anggaran Pakan Sekitar Rp103 Juta

Sorotan lainnya menyangkut anggaran pakan ikan yang diinformasikan mencapai sekitar Rp103 juta.

Redaksi menerima informasi adanya dugaan ketidak sesuaian antara anggaran dengan realisasi penggunaan pakan. Namun hal tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban resmi.

Karena itu, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi perlu menjelaskan nilai anggaran, volume pakan yang dibeli, penyedia, harga satuan, jumlah barang yang diterima, bukti pembayaran, distribusi pakan serta kondisi stok di lapangan.

Dengan membuka data tersebut, publik dapat melihat apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, pengadaan, barang yang diterima dan penggunaan sebenarnya di BBI.

Kepala BBI Kota Cimahi Masih Bungkam

Di tengah sejumlah pertanyaan tersebut, hingga berita ini disusun, Kepala BBI Kota Cimahi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada redaksi.

Redaksi telah berupaya meminta penjelasan mengenai kegiatan budidaya Channa, dasar hukum kegiatan, pemanfaatan kolam, pengelolaan hasil penjualan ikan serta penggunaan anggaran pakan.

Namun sampai berita ini ditayangkan, tanggapan dari Kepala BBI Kota Cimahi belum diterima.

Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Redaksi tetap memberikan ruang kepada Kepala BBI untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Sebab, apabila seluruh kegiatan tersebut memang telah sesuai aturan, penjelasan resmi dan dokumen pendukung dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.

Dinas Pangan dan Pertanian Diminta Memberikan Penjelasan

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola BBI. Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi juga perlu memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap kegiatan BBI.

Apalagi apabila benar terdapat kegiatan yang diduga tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2026.

Publik membutuhkan kepastian: apakah budidaya Channa tersebut resmi? Apa dasar hukumnya? Apakah telah masuk dalam perencanaan daerah? Siapa penanggung jawabnya? Bagaimana penggunaan asetnya? Dari mana anggarannya? Dan bagaimana hasil produksinya dipertanggungjawabkan?

Jika memang sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, jelaskan langkah perbaikannya.

Bukan Sekadar Soal Ikan, Tapi Soal Kepatuhan terhadap Aturan

Sorotan terhadap BBI Kota Cimahi pada akhirnya bukan sekadar persoalan ikan Channa.

Yang menjadi perhatian publik adalah kepatuhan terhadap aturan, penggunaan aset pemerintah, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban hasil kegiatan yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah.

Redaksi Tabloid Pilar Post tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi pihak terkait.

Namun pertanyaan publik tetap perlu dijawab.

Ketika Perda sudah dibuat sebagai aturan daerah, apakah seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan BBI, benar-benar telah berjalan sesuai ketentuan?

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.

Loading

Tags: anggaran pakanaset daerahBalai Benih IkanBBI Kota CimahiChannaCimahiDinas Pangan dan PertanianPAD CimahiPerda Kota CimahiPerda Nomor 1 Tahun 2026
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Fauzan Buka Suara soal Proyek Cangkorah–Leuwigajah: CV Pualam Penyedia Resmi, Lalu Siapa Azmi?

Berita Lainnya

Fauzan Buka Suara soal Proyek Cangkorah–Leuwigajah: CV Pualam Penyedia Resmi, Lalu Siapa Azmi?

Fauzan Buka Suara soal Proyek Cangkorah–Leuwigajah: CV Pualam Penyedia Resmi, Lalu Siapa Azmi?

by tim inv
07/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) -  Teka-teki mengenai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Cangkorah–Batas Leuwigajah kini memasuki babak verifikasi. Plt...

PAWANG RONDA Ngatiyana: Warga Padasuka Bongkar Keluhan, Kos-Kosan hingga Knalpot Brong

PAWANG RONDA Ngatiyana: Warga Padasuka Bongkar Keluhan, Kos-Kosan hingga Knalpot Brong

by Erwin M Ali
04/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Kota Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program...

Sepeda WNA Jepang Rusak di Karawang, Kapolsek Telukjambe Barat Turun Tangan Bantu hingga Antar ke Bengkel

Sepeda WNA Jepang Rusak di Karawang, Kapolsek Telukjambe Barat Turun Tangan Bantu hingga Antar ke Bengkel

by Agus Mulyana
03/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Sikap humanis dan kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polsek Telukjambe Barat, Polresta Karawang. Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Herawati...

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pilkades Cibatu Masuk Tahap Verifikasi Berkas

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pilkades Cibatu Masuk Tahap Verifikasi Berkas

by Agus Mulyana
03/09/2026
0

BEKASI,(tabloidpilarpost.com) – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mencatat sebanyak tiga bakal calon Kepala Desa...

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

by tim inv
01/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) , Program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang semestinya menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat di Kota...

Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwaringin Sambangi Anggota BPD Bojongsari, Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah

Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwaringin Sambangi Anggota BPD Bojongsari, Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah

by Agus Mulyana
31/08/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Dalam rangka memperkuat sinergi dengan unsur pemerintahan desa dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In