Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Teka-teki mengenai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Cangkorah–Batas Leuwigajah kini memasuki babak verifikasi.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, Fauzan, memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi Redaksi Tabloid Pilar Post Nomor 379/TPP/31/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 perihal Objektivitas Pemberitaan.
Satu hal ditegaskan Dinas PUTR KBB: berdasarkan dokumen kontrak yang berlaku, CV Pualam Cipta Sarana merupakan penyedia jasa konstruksi yang secara resmi terikat kontrak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, secara kontraktual, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan berada pada penyedia yang tercantum dalam kontrak.
Namun, ketika pertanyaan diarahkan kepada Azmi, jawabannya belum sesederhana itu.
Dinas PUTR KBB menyatakan belum dapat menyimpulkan kedudukan maupun keterlibatan Azmi hanya berdasarkan informasi atau penyebutan nama yang beredar.
Dalam surat tanggapannya, Fauzan menjelaskan bahwa untuk memastikan apakah seseorang memiliki kedudukan atau keterlibatan resmi dalam pelaksanaan kontrak, harus dilihat berdasarkan dokumen kontrak, dokumen personel, surat penugasan, dokumen subkontrak apabila diperbolehkan, atau dokumen sah lainnya.
Karena itu, informasi mengenai Azmi akan diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Artinya, hingga proses verifikasi dilakukan, Dinas PUTR KBB belum menyatakan Azmi sebagai bagian dari penyedia maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Hubungan internal, hubungan kerja maupun hubungan lainnya antara Azmi dengan CV Pualam Cipta Sarana juga belum dapat disimpulkan tanpa bukti dokumen yang sah.
Di sinilah proses pemeriksaan menjadi penting.
Publik tentu ingin mengetahui apakah nama Azmi tercantum dalam dokumen proyek, apakah memiliki surat penugasan, atau justru tidak memiliki hubungan formal dengan pekerjaan tersebut.
Fauzan juga memberikan penegasan mengenai kemungkinan pengalihan pekerjaan.
Menurut Dinas PUTR KBB, penyedia tidak dapat secara sepihak mengalihkan keseluruhan tanggung jawab kontraktual atau memperjualbelikan pekerjaan kepada pihak lain.
Jika terdapat bagian pekerjaan yang berdasarkan kontrak diperbolehkan untuk disubkontrakkan, proses tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan jika subkontrak dilakukan secara sah, tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemenuhan kontrak tetap berada pada penyedia jasa yang menandatangani kontrak.
Dengan demikian, keberadaan pihak lain di lapangan jika nantinya terbukti ada tidak otomatis memindahkan tanggung jawab dari penyedia resmi.
Tidak berhenti pada jawaban administratif, Fauzan menyatakan akan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengecekan kembali terhadap pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan tersebut meliputi: personel yang terlibat, pelaksana lapangan, dokumen penyedia, penggunaan subkontraktor apabila ada, serta kesesuaian kondisi aktual di lapangan dengan dokumen kontrak.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai kontrak.
Sebab, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa penyedia yang tercatat di atas kertas, tetapi juga siapa yang benar-benar menjalankan pekerjaan di lapangan dan dalam kapasitas apa.
Apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa pekerjaan dialihkan, dikendalikan, atau dilaksanakan oleh pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, Dinas PUTR KBB melalui PPK dan perangkat pengawasan akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Dinas PUTR KBB menegaskan bahwa pengawasan proyek tidak hanya menyangkut administrasi dan pihak pelaksana.
Aspek teknis pekerjaan juga menjadi bagian dari pengawasan, mulai dari volume dan dimensi pekerjaan, ketebalan lapisan konstruksi, mutu serta sumber material, lapis pondasi, perkerasan beton, pemasangan dowel dan tie bar, proses pengecoran dan curing, pengambilan benda uji, pengujian mutu beton hingga pemeriksaan ketebalan hasil pekerjaan.
Kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis kontrak juga menjadi bagian yang diperiksa.
Khusus perkerasan beton FS 38, Fauzan menegaskan bahwa mutu pekerjaan harus dibuktikan melalui pengujian yang dipersyaratkan.
Hasil pengukuran dan pengujian tersebut menjadi bagian dari dasar evaluasi penerimaan dan pembayaran pekerjaan.
Dinas PUTR KBB menyatakan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Namun, apabila hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya membuktikan adanya pengalihan atau pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan ketentuan kontrak, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bentuk tindak lanjut akan disesuaikan dengan jenis, tingkat dan akibat pelanggaran yang ditemukan serta kewenangan masing-masing pejabat.
Dengan demikian, Dinas menempatkan hasil pemeriksaan dan bukti sebagai dasar sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maupun bentuk sanksi.
Dalam tanggapannya, Fauzan juga menegaskan komitmen Dinas PUTR KBB agar pengelolaan pekerjaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Setiap pejabat maupun pihak yang terlibat wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperkenankan melakukan intervensi yang bertentangan dengan ketentuan.
Apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan konflik kepentingan maupun pelanggaran tertentu, Dinas menyatakan terbuka untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Jawaban resmi Fauzan setidaknya telah memperjelas satu hal: CV Pualam Cipta Sarana adalah penyedia resmi berdasarkan dokumen kontrak.
Namun, pertanyaan mengenai Azmi belum sepenuhnya terjawab.
Kini PPK diminta melakukan verifikasi.
Apakah Azmi tercantum dalam dokumen personel? Apakah memiliki surat penugasan? Apa kapasitasnya dalam pekerjaan? Apakah terdapat pihak lain yang terlibat? Jika ada subkontrak, apakah dilakukan sesuai mekanisme yang diperbolehkan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan untuk memastikan dokumen kontrak benar-benar sejalan dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
Terlebih proyek Rekonstruksi Jalan Cangkorah–Batas Leuwigajah memiliki nilai kontrak sekitar Rp974,75 juta. Dengan nilai tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan, mutu, volume dan kepatuhan terhadap kontrak menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.
Dinas PUTR KBB menyatakan menghormati fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial dan terbuka terhadap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
Kini perhatian publik tertuju kepada PPK dan unsur pengawasan.
Akankah verifikasi hanya memastikan bahwa CV Pualam tercatat sebagai penyedia resmi, atau pemeriksaan di lapangan juga akan menjawab siapa saja yang sebenarnya terlibat dan mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut?
Redaksi Tabloid Pilar Post akan terus mengikuti proses verifikasi dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
![]()









