Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan adanya kegiatan di Balai Benih Ikan (BBI) Kota Cimahi yang dinilai belum jelas kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) mendapat sorotan dari salah satu tokoh masyarakat Kota Cimahi, Drs. Usman Rachman, M.H.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (12/9/2026), Usman menilai persoalan pengelolaan BBI perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tidak semata-mata menyangkut aktivitas penjualan ikan, tetapi juga berkaitan dengan status aset pemerintah, penggunaan anggaran, tata kelola, mekanisme penerimaan uang, pencatatan transaksi hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Usman menegaskan, BBI sebagai bagian dari aset pemerintah daerah memiliki fungsi pelayanan dan pengembangan budidaya ikan untuk mendukung produktivitas masyarakat.
“BBI itu Balai Benih Ikan. Asetnya milik pemerintah kota dan bergerak di dalam pembudidayaan ikan. Pembudidayaan itu salah satunya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Masyarakat yang bergerak di bidang tersebut semestinya mendapatkan pelayanan,” ujar Usman.
Penjualan Ikan Harus Jelas Mekanismenya
Menurut Usman, apabila dalam pengelolaan BBI terdapat aktivitas penjualan ikan yang menghasilkan penerimaan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pengelolaan uang tersebut.
Ia menilai penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan yang menghasilkan uang harus memiliki dasar hukum dan sistem pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau BBI menjual ikan, harus dilihat mekanismenya. Kalau menggunakan aset pemerintah daerah kemudian uang hasil penjualan tidak masuk melalui mekanisme kas daerah atau PAD, tentu harus dipertanyakan,” katanya.
Namun, Usman menegaskan bahwa aktivitas penjualan ikan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila memang memiliki dasar hukum dan penerimaannya dikelola melalui mekanisme yang sah.
“Kalau menjual ikan kemudian hasilnya disetorkan ke kas daerah dan masuk sebagai pendapatan daerah, itu harus dilihat mekanismenya. Bukan berarti perdagangan atau penjualan ikannya otomatis bermasalah,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, ada sejumlah hal mendasar yang perlu diperiksa, mulai dari kepemilikan aset, dasar hukum kegiatan, pencatatan transaksi hingga aliran uang hasil kegiatan.
“Yang dilihat itu asetnya punya siapa. Kalau aset pemerintah digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan uang, tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Tidak bisa aset pemerintah digunakan begitu saja,” ujarnya.
Dinas, Bapenda hingga Inspektorat Diminta Berperan
Usman menyebut persoalan pengelolaan BBI tidak semestinya hanya menjadi perhatian pengelola teknis di lapangan.
Menurutnya, perangkat daerah yang membidangi pertanian dan pangan memiliki tanggung jawab dalam memastikan BBI menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara aspek penerimaan daerah juga perlu mendapat perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Adapun dari sisi pengawasan internal pemerintah, Usman mendorong Inspektorat Kota Cimahi turut melakukan pemeriksaan.
“Kalau yang bertanggung jawab terkait BBI itu Dinas Pertanian dan Pangan. Kemudian Bappenda juga harus menjadi alat kontrol karena berkaitan dengan pendapatan daerah. Secara keseluruhan, Inspektorat juga harus ikut mengawasi,” katanya.
Ia mengingatkan agar aset pemerintah tidak sampai digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.
“Jangan sampai menggunakan aset pemerintah tetapi kemudian menjadi usaha pribadi. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Informasi Dugaan Pembagian Persentase Ikut Disorot
Dalam wawancara tersebut, Usman juga menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan pembagian persentase dari uang hasil kegiatan BBI kepada pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebut adanya persentase tertentu, bahkan dengan angka yang bervariasi.
Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang mendukung.
“Menurut informasi yang kami dapat memang ada persentase dari uang itu, mulai dari yang mengelola sampai ke kepala BBI. Disebut-sebut ada persentase” ungkapnya.
Usman kembali mengingatkan agar informasi tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan hukum.
“Kalau memang seperti itu, bahaya. Tetapi harus dibuktikan faktanya. Jangan hanya berdasarkan pernyataan,” ujarnya.
Menurutnya, jika uang yang berasal dari kegiatan dengan memanfaatkan aset pemerintah ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tentu berbeda dengan penggunaan untuk kebutuhan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Usman: Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi
Usman menilai persoalan BBI tidak cukup apabila hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.
“Ini menyangkut tata kelola penggunaan aset, SOP dan segala macamnya. Jadi bukan hanya persoalan administrasi,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Cimahi memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat kegiatan di BBI yang menimbulkan pertanyaan terkait regulasi maupun tata kelola keuangan.
Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Laporan
Sorotan paling kuat disampaikan Usman kepada Inspektorat Kota Cimahi. Ia mendorong lembaga pengawasan internal tersebut melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat persoalan dalam pengelolaan aset, penerimaan maupun penggunaan uang di BBI.
“Harus. Wajib. Inspektorat itu tidak hanya sekadar menunggu ada kertas tertulis bahwa di sana terbukti ada sesuatu. Mendengar adanya informasi pun harus turun. Sifatnya antisipasi,” ujarnya.
Menurut Usman, pemeriksaan justru diperlukan untuk mengetahui apakah informasi yang berkembang memiliki dasar atau tidak.
“Jangan mengatakan belum ada faktanya. Kalau belum ada fakta, justru harus diperiksa. Pemeriksaan itu yang akan membuktikan apakah ada atau tidak,” katanya.
Ia menyarankan agar langkah awal dilakukan melalui pemeriksaan internal pemerintah sebelum menentukan apakah persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditangani aparat penegak hukum.
“Jangan langsung ke APH. Inspektorat diperiksa dulu. Harus ada klarifikasi dan pemeriksaan internal. Kalau kemudian ditemukan indikasi yang mengarah ke pelanggaran hukum, baru ditindaklanjuti,” jelasnya.
Transparansi Pengelolaan Aset Publik Dinilai Wajib
Usman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan BBI, terutama apabila menyangkut aset dan anggaran pemerintah.
“Harus dibuka kepada publik. Kenapa? Karena transparansi. Itu bukan uang pribadi. Itu APBD, itu aset publik,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset pemerintah digunakan serta bagaimana penerimaan yang bersumber dari aktivitas tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau aset publik dan uang APBD digunakan dalam suatu kegiatan, masa masyarakat tidak boleh tahu? Harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Administratif Diperbaiki, Jika Ada Unsur Pidana Diproses
Usman berharap Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang melalui pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
“Harapan saya ini harus ditindaklanjuti. Administrasinya diperiksa. Kalau terjadi penyimpangan yang bersifat administratif, segera diperbaiki dan diselesaikan. Kalau ternyata ada unsur pidana, ya ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan uang untuk kebutuhan operasional pun tetap harus memiliki bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau misalnya uang digunakan untuk kebutuhan listrik atau kebutuhan operasional lainnya dan bukan untuk pribadi, tetap harus dilihat administrasinya. Yang paling bahaya kalau uangnya diambil untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pada akhirnya, Usman kembali menegaskan bahwa berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan di BBI harus diuji melalui pemeriksaan dan fakta.
“Publik harus tahu karena ini soal transparansi. Aset publik dan uang APBD jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Tetapi kalau ada informasi seperti ini, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta,” pungkasnya.








