Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Redaksi Tabloid Pilar Post secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga, narasumber, serta seluruh pihak yang selama ini berhubungan dengan jajaran wartawan Tabloid Pilar Post.
Berdasarkan keputusan resmi redaksi, terhitung sejak 17 Mei 2026, Senoaji Nendro Suwito dinyatakan tidak lagi aktif sebagai wartawan Tabloid Pilar Post maupun tabloidpilarpost.com.
Sebelumnya, nama Senoaji Nendro Suwito tercantum sebagai Kaperwil Jawa Tengah dalam sejumlah identitas dan surat tugas Tabloid Pilar Post. Namun, sejak tanggal penetapan tersebut, status dan kewenangan yang bersangkutan sebagai bagian dari jajaran wartawan Tabloid Pilar Post dinyatakan berakhir.
Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab redaksi kepada publik. Kejelasan mengenai status personel media penting untuk memastikan masyarakat, narasumber, instansi, maupun pihak lainnya tidak mengalami kesalahpahaman ketika berhadapan dengan seseorang yang mengatasnamakan Tabloid Pilar Post.
Redaksi menegaskan, setelah tanggal penetapan tersebut, apabila yang bersangkutan masih menggunakan nama, kartu pers, surat tugas, atribut, logo, maupun identitas Tabloid Pilar Post dalam menjalankan aktivitasnya, maka aktivitas tersebut dilakukan di luar kewenangan dan bukan merupakan tanggung jawab Redaksi Tabloid Pilar Post.
Pimpinan Redaksi Tabloid Pilar Post, Krisna, menegaskan bahwa perusahaan pers memiliki kewajiban menjaga profesionalitas sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai siapa saja yang secara resmi masih menjadi bagian dari jajaran redaksi.
“Kami tidak sedang mencari persoalan dengan siapa pun. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik dan marwah Tabloid Pilar Post. Sejak tanggal penetapan, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari redaksi. Karena itu, segala aktivitas yang dilakukan setelah tanggal tersebut atas nama Tabloid Pilar Post bukan merupakan tanggung jawab kami,” tegas Kang Krisna.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan internal redaksi dalam melakukan penataan organisasi dan memastikan seluruh personel yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki mandat yang jelas.
“Kami menghormati setiap individu. Namun, ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai bagian dari media, status itu harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami ingin masyarakat mengetahui dengan jelas siapa yang benar-benar mendapatkan mandat dari redaksi,” lanjutnya.
Redaksi Tabloid Pilar Post mengimbau masyarakat, narasumber, instansi pemerintah, perusahaan, lembaga, maupun pihak lainnya yang menerima komunikasi, kunjungan, surat tugas, atau aktivitas jurnalistik yang mengatasnamakan Tabloid Pilar Post untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada redaksi apabila terdapat keraguan mengenai status maupun kewenangan seseorang.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga hubungan yang sehat dan profesional antara pers, narasumber, instansi, perusahaan, serta masyarakat.
Bagi Tabloid Pilar Post, identitas pers bukan sekadar kartu pers atau atribut yang melekat pada seseorang. Di balik identitas tersebut terdapat kepercayaan publik, tanggung jawab jurnalistik, dan nama baik perusahaan pers yang harus dijaga bersama.
Karena itu, setiap personel yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama Tabloid Pilar Post wajib memiliki status, kewenangan, dan mandat yang jelas dari redaksi.
Dengan pemberitahuan ini, Redaksi Tabloid Pilar Post berharap seluruh pihak dapat memahami posisi resmi tersebut dan tidak lagi mengaitkan aktivitas pribadi Senoaji Nendro Suwito setelah 17 Mei 2026 dengan kebijakan, kegiatan, maupun tanggung jawab Redaksi Tabloid Pilar Post.
Tabloid Pilar Post akan terus berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik sebagai bagian penting dari kehidupan pers.
![]()









