Serang, Banten, (tabloidpilarpost.com) – 21 Agustus 2025
Tabloid Pilar Post Banten menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di area PT. GRS Serang. Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya nyata menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Tabloid Pilar Post Banten, Achmad Khotib, menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Saya, Achmad Khotib selaku Kaperwil Tabloid Pilar Post Banten, mengecam keras tindakan biadab tersebut. Wartawan bukan musuh, wartawan adalah mitra kontrol sosial. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, ini sama saja membunuh demokrasi,” tegasnya.
Achmad juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut. Polisi harus bertindak tegas. Jangan ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan hanya karena menjalankan tugas liputan,” tambahnya.
Solidaritas juga datang dari berbagai organisasi pers dan komunitas wartawan di Banten yang menganggap insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Kami insan pers se-Banten bersatu. Jangan pernah sentuh apalagi aniaya wartawan! Ini bukan hanya serangan kepada individu, tapi serangan terhadap demokrasi,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers.
Menutup pernyataannya, Achmad Khotib menyampaikan bahwa Tabloid Pilar Post Banten akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak gentar. Pilar Post Banten berdiri di garis depan membela kebebasan pers. Ini peringatan keras: siapa pun yang berani mengintimidasi wartawan, akan berhadapan dengan solidaritas kami,” tutupnya.









