Pandeglang, (tabloidpilarpost.com) – Komitmen pemerintah dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang dibiayai uang rakyat kembali dipertanyakan. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Paket 1 (Konsolidasi) senilai Rp695.495.356 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 diduga mengabaikan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Ironisnya, di lokasi proyek justru berdiri papan besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, lengkap dengan simbol penggunaan helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan sarung tangan. Namun berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tabloidpilarpost.com saat melakukan peliputan pada Minggu (12/7/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap bekerja tanpa mengenakan APD sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah papan K3 hanya dijadikan pelengkap administrasi proyek, sementara penerapannya di lapangan diabaikan?
Padahal, keselamatan kerja bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengharuskan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, termasuk sektor konstruksi, menerapkan sistem K3 secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mewajibkan seluruh pekerja konstruksi menggunakan APD sesuai potensi bahaya di lokasi pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Rubi Konstruksi dengan nilai kontrak Rp695.495.356 dan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender, mulai 1 Juli hingga 13 September 2026.
Temuan pekerja tanpa APD otomatis menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pandeglang.
Sebab, dalam proyek pemerintah, pengawasan terhadap penerapan K3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kontrak.
Bekerja tanpa APD, muncul pertanyaan, di mana fungsi pengawasan ketika aktivitas proyek berlangsung setiap hari?
Keselamatan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan terhadap kontrak kerja yang dibiayai oleh uang negara.
Tak hanya persoalan K3, di lapangan juga muncul informasi mengenai dugaan adanya pemborongan pekerjaan secara berlapis.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui secara pasti status hubungan kerjanya maupun sistem pembayaran upah yang diterimanya.
“Proyek ini diborongkan kepada Endang, lalu oleh Endang diborongkan lagi kepada Kacong. Kalau soal upah saya juga tidak tahu dibayar berapa, apakah harian atau mingguan,” ungkapnya kepada wartawan.
Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Pandeglang, Eli, membenarkan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.
“Untuk APD dalam setiap proyek pekerjaan memang wajib digunakan. Nanti saya akan koordinasikan dengan pihak PPK,” tulis Eli melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa apabila di lapangan ditemukan pekerja tanpa APD, maka kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan dalam pelaksanaan proyek.
Temuan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam memastikan setiap proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan sesuai standar keselamatan kerja.
Publik tentu menunggu langkah nyata dari PPK, konsultan pengawas, dan Dinas PUTR Kabupaten Pandeglang. Sebab, apabila pelanggaran K3 benar terjadi sejak awal pelaksanaan proyek dan luput dari pengawasan, maka hal tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Rubi Konstruksi, PPK proyek, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pekerja belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pekerja tanpa APD maupun informasi mengenai dugaan pemborongan pekerjaan secara berlapis.
![]()












