tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut mengemuka setelah adanya dokumentasi lapangan yang menunjukkan satu lokasi dengan informasi mengenai tiga titik pengolahan material/lumpur yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Ketua LSM OMBAK, Poppy, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumentasi yang diperoleh sebelum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Poppy, persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas, tetapi juga berkaitan dengan legalitas kegiatan, bahan yang digunakan, keselamatan kerja, pengelolaan limbah, serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Salah satu dokumentasi yang dihimpun mencantumkan lokasi Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, dengan tanggal dokumentasi 27 Agustus 2026.
Dalam informasi lapangan tersebut disebutkan terdapat satu kawasan dengan tiga titik pengolahan material/lumpur yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan emas.
Dokumentasi dan informasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan.
Namun, jenis bahan yang digunakan serta karakteristik material belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi visual. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dan pengujian laboratorium oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta secara objektif.
Sejumlah nama yang disebut dalam informasi lapangan untuk sementara ditulis menggunakan inisial U, H, dan A, yang disebut sebagai
Pencantuman inisial tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas yang dimaksud belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi resmi.
Ketua LSM OMBAK, Poppy, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar. Menurutnya, data dan dokumentasi yang dimiliki justru perlu diuji melalui mekanisme hukum agar masyarakat memperoleh kepastian.
«“Kami tidak ingin asal menuduh. Kami membawa informasi dan dokumentasi yang kami peroleh dari lapangan. Kalau memang ada dugaan aktivitas pengolahan lumpur yang mengandung emas dan diduga menggunakan bahan kimia, maka tugas aparat adalah memeriksa dan memastikan kebenarannya.”»
Poppy menilai pemeriksaan penting dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aspek perizinan dan lingkungan.
«“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta diperiksa. Kalau kegiatannya legal dan izinnya lengkap, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan yang berlaku.”»
LSM OMBAK juga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi aktivitas ekonominya.
Jika dugaan penggunaan bahan kimia benar terjadi, menurut Poppy, aspek pengelolaan limbah dan potensi dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian.
«“Persoalannya bukan hanya soal ada emas atau tidak. Yang harus dilihat adalah bagaimana proses pengolahannya, bahan apa yang digunakan, bagaimana limbahnya dikelola, dan apakah semuanya sesuai ketentuan. Jangan sampai aspek lingkungan justru terabaikan.”»
Ia menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan berdasarkan data yang dimiliki.
«“Kami siap mempertanggungjawabkan laporan kami berdasarkan data dan dokumentasi. Kami meminta aparat memeriksa secara objektif, bukan langsung menghakimi. Biar fakta yang berbicara.”»
Poppy menyatakan rencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, semakin serius dugaan yang berkembang, semakin penting pula dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
«“Kami akan membawa data dan dokumentasi yang kami miliki. Kami berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang tidak ada pelanggaran, itu juga harus menjadi jawaban kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.”»
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk pihak yang dikaitkan dengan inisial U, H, dan A, belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada redaksi terkait dugaan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang merasa disebut, dirugikan, atau memiliki informasi berbeda. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan ini menunjukkan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses verifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Apakah tiga titik pengolahan tersebut memiliki legalitas? Bahan apa yang digunakan dalam proses pengolahan? Bagaimana limbahnya dikelola? Apakah terdapat izin yang sesuai? Dan apakah aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan?
Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab melalui asumsi ataupun tudingan.
Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan, verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, dan bila diperlukan pengujian laboratorium.
LSM OMBAK menyatakan siap menyerahkan data dan dokumentasi yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah aparat: apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai informasi lapangan, atau menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan hukum yang transparan dan menyeluruh?
Kaperwil Banten Achmad Khotib
![]()








