tabloidpilarpost.com LEBAK, 4 September 2026 — Komando LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga, resmi melayangkan surat pemberitahuan terkait rencana kunjungan besar, terbuka, dan tidak terbatas kepada Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah tersebut merupakan bentuk desakan agar proses tender penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak yang dinilai berlarut-larut segera mendapatkan kepastian dan dilaksanakan secara transparan.
King Naga menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 10 September 2026 kepada Pokja Kementerian PKP untuk menyelesaikan proses tender tersebut.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu tersebut proses tender belum juga rampung dan ditemukan indikasi adanya kejanggalan dalam proses maupun pelaksanaannya, LSM GMBI Distrik Lebak bersama ratusan warga korban bencana siap mendatangi kantor Kementerian PKP.
Bahkan, mereka menyatakan siap menginap hingga terdapat kepastian dan realisasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban.
«“Surat pemberitahuan sudah kami layangkan. Jika sampai 10 September 2026 tender ini belum selesai karena adanya kejanggalan yang dipelihara oleh Pokja, maka saya pastikan LSM GMBI Distrik Lebak bersama ratusan korban banjir akan berangkat dan menginap di kantor Pokja Kementerian PKP sampai terbangunnya Hunian Tetap (Huntap),” ujar King Naga dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).»
Desakan tersebut mendapat dukungan dari elemen mahasiswa. Inisiator Aliansi Mahasiswa Lebak Gedong, Zaenudin, menyatakan kesiapan mahasiswa untuk bersama-sama memperjuangkan kepastian hak para korban banjir.
Zaenudin menegaskan, mahasiswa siap bergandengan tangan dengan masyarakat dan LSM GMBI dalam menyuarakan persoalan tersebut di tingkat kementerian.
«“Kami satu suara dengan King Naga. Mahasiswa Lebak Gedong siap turun ke jalan dan ikut menginap di Kementerian PKP. Ini adalah perjuangan harga diri untuk membela saudara-saudara kami yang menjadi korban banjir. Sangat ironis dan menyayat hati, sudah enam tahun lamanya mereka terpaksa tidur di tenda biru tanpa kepastian,” tegas Zaenudin.»
Persoalan Hunian Tetap menjadi perhatian karena warga korban banjir disebut telah menjalani masa penantian selama bertahun-tahun.
Selama kurang lebih enam tahun, warga korban bencana disebut masih bertahan dalam kondisi hunian sementara dengan fasilitas terbatas. Kepastian pembangunan Huntap yang diharapkan menjadi solusi permanen hingga kini masih menjadi tuntutan utama masyarakat.
Berlarutnya proses administrasi dan tender menjadi sorotan masyarakat. Namun, berbagai dugaan terkait proses tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
LSM GMBI Distrik Lebak bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses tender serta kepastian pembangunan Huntap.
Bagi mereka, tuntutan tersebut bukan semata persoalan proyek pembangunan, melainkan menyangkut hak warga korban bencana untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dan kepastian hidup setelah bertahun-tahun menunggu.
Kini, perhatian publik tertuju pada Pokja Kementerian PKP. Apakah proses tender akan segera mendapatkan kepastian sebelum tenggat 10 September 2026, atau justru desakan masyarakat akan berujung pada aksi langsung ke kementerian?
Tabloid Pilar Post — Suara Rakyat, Nafas Jurnalis.








