https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

Pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Banten Diterima 31 Agustus 2026, Nama Bjl dan Lv Muncul dalam Materi Laporan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
03/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pilar Banten
0
LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak lanjutan.

Setelah sebelumnya resmi diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, kini publik menanti perkembangan atas laporan yang disampaikan DPP LSM OMBAK tersebut.

Baca juga:

  • DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN
  • 10 Titik Galian Diadukan ke Polda Banten, Dugaan PETI Batu Bara Cihara Masuk Babak Baru

Pengaduan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, tercatat telah diterima Ditreskrimsus Polda Banten pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Materi pengaduan disebut dilengkapi sejumlah dokumen serta dokumentasi yang menurut pelapor merupakan bagian dari hasil investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Karangkamulyan.

DPP LSM OMBAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut.

Apabila dalam perkembangannya belum terdapat tindak lanjut yang jelas dan memadai dari Polda Banten, pihak LSM OMBAK menyatakan siap mempertimbangkan untuk melayangkan kembali pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawalan agar materi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tetap mendapatkan perhatian serta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, rencana tersebut merupakan sikap dari pihak pelapor. Sementara proses pemeriksaan, penanganan laporan, maupun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam materi pengaduan, LSM OMBAK menyampaikan adanya sekitar 10 titik galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah yang dilaporkan.

Sejumlah lokasi disebut masih menunjukkan aktivitas, sementara sebagian lainnya berada dalam kondisi terbuka.

Pelapor juga mempersoalkan dugaan aktivitas pertambangan yang status perizinannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, informasi tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi, pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian oleh aparat dan instansi berwenang.

Perhatian lain dalam pengaduan tersebut adalah munculnya nama Bjl dan Lv.

Berdasarkan materi yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga maupun pekerja di sekitar lokasi yang menjadi objek pengaduan.

Nama Bjl dan Lv disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas yang dilaporkan.

Namun, penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang.

Kapasitas, peran, maupun keterkaitan pihak-pihak yang disebut harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat antara lain: apakah benar terdapat keterkaitan dengan aktivitas tersebut, dalam kapasitas apa pihak-pihak yang disebut terlibat, serta bagaimana status perizinan dan pengelolaan kegiatan di lokasi.

Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, materi pengaduan juga menyoroti potensi dampak lingkungan.

Di antaranya dugaan perubahan bentang alam, potensi perubahan kualitas air, serta risiko longsor dan banjir lumpur yang disebut dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Seluruh klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan dan kajian teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun dampak lingkungan.

Popi Yousu menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas dugaan tersebut.

«“Kami sudah menyampaikan laporan beserta informasi dan dokumen yang kami miliki kepada Polda Banten. Kami percayakan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan kembali pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri agar persoalan ini tetap mendapatkan perhatian dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Popi Yousu.»

Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.

«“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan. Yang terpenting ada proses pemeriksaan yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»

Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.

Polda Banten diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan, menelusuri status perizinan, mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut, serta mendalami dokumen dan dokumentasi yang disampaikan oleh pelapor.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga penting agar publik memperoleh kepastian serta tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai adanya pengaduan yang disampaikan LSM OMBAK kepada aparat penegak hukum serta rencana langkah lanjutan dari pihak pelapor.

Penyebutan nama Bjl dan Lv dalam pemberitaan ini bersumber dari materi pengaduan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Seluruh dugaan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Bjl, Lv maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan ruang yang terbuka untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun informasi pembanding.

Tabloid Pilar Post berkomitmen mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi serta kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

Akankah pengaduan dugaan PETI batu bara di Karangkamulyan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran hukum?

Dan apabila belum terdapat perkembangan yang jelas, benarkah LSM OMBAK akan membawa kembali persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri?

Publik kini menunggu langkah berikutnya.

TABLOID PILAR POST
SUARA RAKYAT, NAFAS JURNALIS.

 

Kaperwil Banten

Loading

Tags: Nama Bjl dan Lv Muncul dalam Materi LaporanPengaduan ke Ditreskrimsus Polda Banten Diterima 31 Agustus 2026
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

Next Post

Absen Massal di Sidang Sengketa Tanah, Sikap PT BSM Dinilai Meremehkan Hukum di Muara Enim

Berita Lainnya

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

Bengkulu (tabloidpilarpost.com) - Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial....

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan...

RAB Cantumkan Rangka Baja, Lapangan Tampak Kayu Kelapa: Rehab MDTA Cipedang Rp200 Juta Dipertanyakan

Sepekan Berlalu, Rehab MDTA Nurul Athfal Rp200 Juta Masih Dipertanyakan

by ARMAN MAN
18/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sepekan berlalu, pertanyaan mengenai rehabilitasi gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum...

Next Post
Absen Massal di Sidang Sengketa Tanah, Sikap PT BSM Dinilai Meremehkan Hukum di Muara Enim

Absen Massal di Sidang Sengketa Tanah, Sikap PT BSM Dinilai Meremehkan Hukum di Muara Enim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In