Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak lanjutan.
Setelah sebelumnya resmi diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, kini publik menanti perkembangan atas laporan yang disampaikan DPP LSM OMBAK tersebut.
Pengaduan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, tercatat telah diterima Ditreskrimsus Polda Banten pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Materi pengaduan disebut dilengkapi sejumlah dokumen serta dokumentasi yang menurut pelapor merupakan bagian dari hasil investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Karangkamulyan.
DPP LSM OMBAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut.
Apabila dalam perkembangannya belum terdapat tindak lanjut yang jelas dan memadai dari Polda Banten, pihak LSM OMBAK menyatakan siap mempertimbangkan untuk melayangkan kembali pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawalan agar materi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tetap mendapatkan perhatian serta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, rencana tersebut merupakan sikap dari pihak pelapor. Sementara proses pemeriksaan, penanganan laporan, maupun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam materi pengaduan, LSM OMBAK menyampaikan adanya sekitar 10 titik galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah yang dilaporkan.
Sejumlah lokasi disebut masih menunjukkan aktivitas, sementara sebagian lainnya berada dalam kondisi terbuka.
Pelapor juga mempersoalkan dugaan aktivitas pertambangan yang status perizinannya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Namun, informasi tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi, pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian oleh aparat dan instansi berwenang.
Perhatian lain dalam pengaduan tersebut adalah munculnya nama Bjl dan Lv.
Berdasarkan materi yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga maupun pekerja di sekitar lokasi yang menjadi objek pengaduan.
Nama Bjl dan Lv disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas yang dilaporkan.
Namun, penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang.
Kapasitas, peran, maupun keterkaitan pihak-pihak yang disebut harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat antara lain: apakah benar terdapat keterkaitan dengan aktivitas tersebut, dalam kapasitas apa pihak-pihak yang disebut terlibat, serta bagaimana status perizinan dan pengelolaan kegiatan di lokasi.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, materi pengaduan juga menyoroti potensi dampak lingkungan.
Di antaranya dugaan perubahan bentang alam, potensi perubahan kualitas air, serta risiko longsor dan banjir lumpur yang disebut dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Seluruh klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan dan kajian teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun dampak lingkungan.
Popi Yousu menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas dugaan tersebut.
«“Kami sudah menyampaikan laporan beserta informasi dan dokumen yang kami miliki kepada Polda Banten. Kami percayakan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan kembali pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri agar persoalan ini tetap mendapatkan perhatian dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Popi Yousu.»
Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.
«“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan. Yang terpenting ada proses pemeriksaan yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»
Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Polda Banten diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan, menelusuri status perizinan, mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut, serta mendalami dokumen dan dokumentasi yang disampaikan oleh pelapor.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga penting agar publik memperoleh kepastian serta tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai adanya pengaduan yang disampaikan LSM OMBAK kepada aparat penegak hukum serta rencana langkah lanjutan dari pihak pelapor.
Penyebutan nama Bjl dan Lv dalam pemberitaan ini bersumber dari materi pengaduan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Seluruh dugaan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Bjl, Lv maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan ruang yang terbuka untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun informasi pembanding.
Tabloid Pilar Post berkomitmen mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi serta kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Akankah pengaduan dugaan PETI batu bara di Karangkamulyan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran hukum?
Dan apabila belum terdapat perkembangan yang jelas, benarkah LSM OMBAK akan membawa kembali persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri?
Publik kini menunggu langkah berikutnya.
TABLOID PILAR POST
SUARA RAKYAT, NAFAS JURNALIS.
Kaperwil Banten
![]()








