LEBAK –tabloidpilarpost.com Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul dugaan adanya intimidasi hingga pemaksaan penandatanganan surat perdamaian yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan supremasi hukum.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan seseorang dan keselamatan jiwa tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun intimidasi. Menurutnya, negara wajib hadir memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun 21/7/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polda Banten pada 19 Juli 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang terjadi di Kampung Babakan Puto, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ketika ada dugaan penculikan dan pengeroyokan, negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan di bawah tekanan pihak mana pun,” tegas King Naga.
Ia mengaku prihatin atas informasi yang disampaikan pelapor, yang menyebut adanya dugaan korban mengalami pengeroyokan, ancaman akan dibunuh, hingga dipaksa menandatangani surat perdamaian. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa korban dipaksa meminta maaf kepada seorang pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dengan cara yang dianggap merendahkan martabatnya. Seluruh informasi tersebut, menurut King Naga, harus diuji melalui proses penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum.
Menurutnya, apabila terbukti surat perdamaian dibuat karena ancaman atau tekanan, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Ia mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan setiap perjanjian lahir dari kesepakatan yang bebas, tanpa adanya unsur paksaan, ancaman, penipuan, maupun kekhilafan.
> “Perdamaian yang lahir dari rasa takut bukanlah cerminan keadilan. Tidak boleh ada siapa pun yang menggunakan intimidasi sebagai jalan untuk menghindari proses hukum. Jika dugaan itu terbukti, maka negara wajib bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum,” ujar King Naga.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana seperti penculikan dan penganiayaan merupakan perkara yang menyangkut kepentingan publik sehingga penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
King Naga berharap penyidik Polda Banten mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Ia juga meminta agar korban, saksi, maupun pelapor memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung sehingga dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut.
> “Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun tekanan massa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan yang adil dan transparan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil yang berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara utuh. Penanganan perkara secara profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik intimidasi dalam proses pencarian keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan oleh Polda Banten masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








