Lebak – (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Di tengah proses hukum yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Banten, suara kritis dari kalangan aktivis kembali mengemuka. Putra, seorang aktivis Banten, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Putra menyatakan keprihatinannya terhadap dinamika yang berkembang di Kabupaten Lebak. Ia menilai, setiap tindakan yang berpotensi membungkam suara masyarakat merupakan ancaman terhadap kehidupan demokrasi.
“Ini adalah hinaan bagi dunia pergerakan. Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kritik bukan ancaman, melainkan bentuk kepedulian masyarakat agar amanah yang diberikan rakyat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Putra.
Putra menilai, pejabat publik harus memiliki sikap terbuka dan jiwa besar dalam menerima kritik.
Menurutnya, kritik seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat, termasuk adanya desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri, merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
“Aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Justru harus menjadi bahan introspeksi bagi setiap penyelenggara negara. Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila suara rakyat dibungkam atau diabaikan,” ujar Putra.
Pernyataan tersebut muncul di tengah menguatnya gerakan solidaritas #SAVEUUN yang mendorong agar dugaan intimidasi, pengeroyokan, dan/atau penculikan terhadap Uun diusut secara transparan.
Polda Banten sebelumnya telah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut dan menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.
Bagi Putra, proses hukum dalam kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menggunakan kekerasan atau intimidasi sebagai jalan keluar atas persoalan yang muncul akibat perbedaan pendapat maupun kritik.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pernyataan, maka hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian. Kritik dapat dijawab dengan klarifikasi, argumentasi, atau jalur hukum. Bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Putra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan secara santun, damai, dan berdasarkan hukum.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kebijakan publik dan menyampaikan kritik selama dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat dalam mengawal kebijakan publik. Selama perjuangan dilakukan secara konstitusional, tidak ada alasan untuk takut menyuarakan kebenaran. Suara rakyat adalah amanah yang wajib didengar, dan kritik adalah bagian dari upaya membangun daerah yang lebih baik,” pungkas Putra.
Sementara itu, proses hukum terkait laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan terhadap Uun masih berjalan di Ditreskrimum Polda Banten.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta hukum di balik dugaan tindakan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.









