https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

Ketua DPC LSM penjara KBB Angkat Bicara,AJB Mandek 10 Tahun, Dugaan Pungli di Desa Kertajaya Menguat

Warga Mengaku Sudah Bayar, Dokumen Tak Terbit Aliran Dana Dipertanyakan, Respons Kades Dinilai Janggal

tim inv by tim inv
06/05/2026
in Kasus
0
Ketua DPC LSM penjara KBB Angkat Bicara,AJB Mandek 10 Tahun, Dugaan Pungli  di Desa Kertajaya Menguat

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalaran, Kabupaten Bandung Barat, kian menguat. Kasus ini tak lagi sekadar soal keterlambatan administratif, melainkan mengarah pada dugaan ketidakjelasan aliran dana dan lemahnya pertanggungjawaban internal.

Persoalan mencuat setelah keluhan warga ramai bermunculan di kolom komentar media sosial Bupati Bandung Barat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga mempertanyakan pengurusan AJB yang disebut telah berlangsung hampir 10 tahun tanpa kepastian.

Baca juga:

  • Dugaan Percaloan Polwan, Oknum Propam Dilaporkan Warga Lahat
  • Warga Desa Ujan Mas Ulu Desak Kades Mundur, Diduga Selewengkan Dana dan Alihkan Aset Desa

Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp2 juta untuk pengurusan AJB. Dana tersebut disebut diterima oleh oknum berinisial AG, yang diduga merupakan bagian dari perangkat desa dan kerap menangani administrasi pertanahan.

Namun hingga kini, dokumen AJB yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Bahkan, muncul klaim bahwa dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan kepada warga.

“Iya pekerja desa,” ujar salah satu warga dalam percakapan yang beredar.

Ketiadaan bukti pembayaran resmi serta tidak adanya kejelasan prosedur memperkuat dugaan bahwa praktik ini berlangsung di luar mekanisme administratif yang sah.

Dalam prosedur yang semestinya, pengurusan AJB dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun dalam kasus ini, warga mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan PPAT, melainkan hanya melalui perantara di tingkat desa.

Hal ini memunculkan dugaan adanya “pemutusan jalur resmi”, di mana dana dikumpulkan tanpa kejelasan apakah benar-benar diproses ke pihak berwenang atau tidak.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah dana tersebut masuk ke kas desa, disalurkan ke pihak terkait, atau justru berhenti pada oknum tertentu?

Sorotan juga mengarah pada respons Kepala Desa Kertajaya yang dinilai tidak sigap dalam menindaklanjuti persoalan ini.

Dalam pesan WhatsApp kepada Ketua DPC LSM PENJARA KBB, Wawan Setiawan, kepala desa menyatakan:

“Engkin urang inventaris heula berkas, kirang uninga,”
(Nanti kita inventaris dulu berkasnya, saya belum tahu)

Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (04/05/2026). Namun hingga tiga hari berselang, belum ada kejelasan mengenai keberadaan berkas maupun langkah konkret yang diambil.

“Sudah tiga hari, satu berkas saja tidak bisa dipastikan keberadaannya. Bahkan untuk satu perangkat desa pun terkesan tidak mampu,” tegas Wawan.

Mandeknya proses hingga satu dekade memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau setidaknya lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah desa.

Secara regulasi, desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan AJB. Perannya terbatas pada administrasi pendukung. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dalam penarikan biaya tanpa dasar hukum menjadi sorotan serius.

“Ini bukan sekadar lambat. Ada indikasi pengabaian pelayanan bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Wawan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pidana terkait pungutan liar.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum mendapat jawaban:

  • Berapa total dana yang telah dikumpulkan dari warga?
  • Ke mana aliran dana tersebut disalurkan?
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini?
  • Apakah berkas AJB pernah diproses ke PPAT atau tidak sama sekali?

Ketua DPC LSM PENJARA KBB telah memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada Pemerintah Desa Kertajaya untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika tidak ada respons, kasus ini akan didorong ke tingkat kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum guna dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk audit aliran dana.

Kasus ini menjadi cerminan serius krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa. Ketika warga telah memenuhi kewajiban finansial namun hak hukumnya tak terpenuhi, persoalan ini tidak lagi administratif, melainkan menyentuh aspek keadilan dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kertajaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Loading

Tags: AJB MandekDesa KertajayaKabupaten Bandung BaratKecamatan Padalaran
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sertijab Camat Wanasalam Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk 13 Desa

Next Post

Sarasehan Napak Tilas Jejak Kolonial di Bumi Blitar Raya, Angkat Sejarah Lintas Zaman

Berita Lainnya

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari...

LSM GMBI Distrik Lebak Akan Turun Menyuarakan Ganti Kajari Lebak Jika Dinilai Tak Selaras dengan Instruksi Presiden dalam Memberantas Korupsi

LSM GMBI Distrik Lebak Akan Turun Menyuarakan Ganti Kajari Lebak Jika Dinilai Tak Selaras dengan Instruksi Presiden dalam Memberantas Korupsi

by Achmad Khotib
26/10/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak, yang dikomandoi King Naga, secara tegas...

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es

by Achmad Khotib
26/10/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK – Aktivis sekaligus perwakilan elemen masyarakat, King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, melayangkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan...

Next Post
Sarasehan Napak Tilas Jejak Kolonial di Bumi Blitar Raya, Angkat Sejarah Lintas Zaman

Sarasehan Napak Tilas Jejak Kolonial di Bumi Blitar Raya, Angkat Sejarah Lintas Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In