Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalaran, Kabupaten Bandung Barat, kian menguat. Kasus ini tak lagi sekadar soal keterlambatan administratif, melainkan mengarah pada dugaan ketidakjelasan aliran dana dan lemahnya pertanggungjawaban internal.
Persoalan mencuat setelah keluhan warga ramai bermunculan di kolom komentar media sosial Bupati Bandung Barat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga mempertanyakan pengurusan AJB yang disebut telah berlangsung hampir 10 tahun tanpa kepastian.
Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp2 juta untuk pengurusan AJB. Dana tersebut disebut diterima oleh oknum berinisial AG, yang diduga merupakan bagian dari perangkat desa dan kerap menangani administrasi pertanahan.
Namun hingga kini, dokumen AJB yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Bahkan, muncul klaim bahwa dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan kepada warga.
“Iya pekerja desa,” ujar salah satu warga dalam percakapan yang beredar.
Ketiadaan bukti pembayaran resmi serta tidak adanya kejelasan prosedur memperkuat dugaan bahwa praktik ini berlangsung di luar mekanisme administratif yang sah.
Dalam prosedur yang semestinya, pengurusan AJB dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun dalam kasus ini, warga mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan PPAT, melainkan hanya melalui perantara di tingkat desa.
Hal ini memunculkan dugaan adanya “pemutusan jalur resmi”, di mana dana dikumpulkan tanpa kejelasan apakah benar-benar diproses ke pihak berwenang atau tidak.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah dana tersebut masuk ke kas desa, disalurkan ke pihak terkait, atau justru berhenti pada oknum tertentu?
Sorotan juga mengarah pada respons Kepala Desa Kertajaya yang dinilai tidak sigap dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Dalam pesan WhatsApp kepada Ketua DPC LSM PENJARA KBB, Wawan Setiawan, kepala desa menyatakan:
“Engkin urang inventaris heula berkas, kirang uninga,”
(Nanti kita inventaris dulu berkasnya, saya belum tahu)
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (04/05/2026). Namun hingga tiga hari berselang, belum ada kejelasan mengenai keberadaan berkas maupun langkah konkret yang diambil.
“Sudah tiga hari, satu berkas saja tidak bisa dipastikan keberadaannya. Bahkan untuk satu perangkat desa pun terkesan tidak mampu,” tegas Wawan.
Mandeknya proses hingga satu dekade memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau setidaknya lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah desa.
Secara regulasi, desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan AJB. Perannya terbatas pada administrasi pendukung. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dalam penarikan biaya tanpa dasar hukum menjadi sorotan serius.
“Ini bukan sekadar lambat. Ada indikasi pengabaian pelayanan bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Wawan.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pidana terkait pungutan liar.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum mendapat jawaban:
- Berapa total dana yang telah dikumpulkan dari warga?
- Ke mana aliran dana tersebut disalurkan?
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini?
- Apakah berkas AJB pernah diproses ke PPAT atau tidak sama sekali?
Ketua DPC LSM PENJARA KBB telah memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada Pemerintah Desa Kertajaya untuk memberikan klarifikasi resmi.
Jika tidak ada respons, kasus ini akan didorong ke tingkat kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum guna dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk audit aliran dana.
Kasus ini menjadi cerminan serius krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa. Ketika warga telah memenuhi kewajiban finansial namun hak hukumnya tak terpenuhi, persoalan ini tidak lagi administratif, melainkan menyentuh aspek keadilan dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kertajaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.









