Tabloidpilarpost.com LEBAK – Aktivis sekaligus perwakilan elemen masyarakat, King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, melayangkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Ia mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak dalam mengawal visi Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Kritik tersebut didasari atas apa yang dinilainya sebagai belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. King Naga menilai penanganan perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.
“Kami mempertanyakan apakah Kajari Lebak benar-benar tegak lurus dengan instruksi Presiden dalam memberantas korupsi. Faktanya, penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PUPR Lebak tahun 2023 dan 2024 terkesan membeku. Kondisinya saat ini dingin bagaikan peti es,” ujar King Naga dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, lambatnya perkembangan penanganan dugaan penyelewengan anggaran infrastruktur berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat Kabupaten Lebak terhadap penegakan hukum. Ia menilai sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
King Naga mendesak Kejari Lebak agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat, ia menegaskan akan membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Kejari Lebak sudah tidak mampu atau enggan menyentuh berkas ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap berkoordinasi dan melaporkan mandeknya kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” tegasnya.
Masyarakat Lebak, lanjutnya, menantikan langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di akhir keterangannya, King Naga juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan komunikasi dan koordinasi antara LSM GMBI Distrik Lebak dengan Kejari Lebak terkait persoalan tersebut.
“Berbulan-bulan, yang kami dengar hanya progres yang disampaikan ketika kasus tersebut dipertanyakan. Sehingga, kemitraan LSM GMBI dengan Kejari Lebak terkesan hanya sebatas kata-kata, tanpa hasil kerja sama yang baik,” tutupnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kejaksaan Negeri Lebak, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau informasi tambahan terkait substansi pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi tersebut akan dilayani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi atau tanggapan yang disampaikan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian kritik dan pandangan narasumber mengenai penanganan dugaan perkara. Oleh karena itu, substansi dugaan yang disampaikan tetap memerlukan penjelasan dari pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Achmad Khotib Kaperwil TabloidPilarPost.com









