Palembang,(Tabloidpilarpost.com), – Dugaan praktik percaloan penerimaan Polisi Wanita (Polwan) kembali mencuat di lingkungan Polda Sumatera Selatan. Terlapor disebut merupakan oknum anggota Propam berinisial Bripka FJ, unit yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp820 juta setelah menyerahkan uang kepada terlapor yang menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Polwan.
Namun, fakta di lapangan justru mengejutkan. Anak korban disebut tidak pernah didaftarkan dalam proses seleksi sebagaimana dijanjikan.
Kuasa hukum korban, Herman Hamzah, menjelaskan kliennya diyakinkan sepenuhnya oleh terlapor bahwa seluruh tahapan seleksi akan diurus hingga lulus.
“Klien kami diminta tidak khawatir karena semua proses, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, disebut dijamin. Namun faktanya, anak korban tidak didaftarkan sama sekali. Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan dugaan kuat tindak pidana penipuan,” tegas Herman, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, uang Rp820 juta tersebut diserahkan secara bertahap atas permintaan terlapor sebagai biaya pengurusan. Korban percaya karena yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri dan bertugas di Propam.
Perkara ini sempat ditangani Yanduan Propam Polda Sumatera Selatan dan telah menjalani proses sidang kode etik. Dalam proses tersebut, terlapor disebut meminta penyelesaian secara kekeluargaan serta berjanji mengembalikan seluruh uang korban.
Dari total kerugian, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisa Rp320 juta dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Provinsi Lampung.
Namun, pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Rumah tersebut bukan milik terlapor, hanya berupa kuasa jual, bahkan diduga objeknya telah berpindah tangan. Artinya, jaminan itu patut diduga tidak sah dan kembali merugikan klien kami,” ungkap Herman.
Karena hingga tenggat waktu tidak ada pelunasan, pihak korban telah melayangkan somasi dan kembali melaporkan perkara ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel melalui pengaduan online.
Herman menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur pidana apabila sisa uang Rp320 juta tidak segera dikembalikan.
“Kami sudah memberi kesempatan yang cukup. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum pidana. Jangan sampai muncul anggapan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti bersalah, terlapor berpotensi dikenai sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Publik kini menanti langkah tegas institusi kepolisian, mengingat perkara ini diduga melibatkan aparat penegak disiplin internal.









