LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM
Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari Kabupaten Lebak menjadi sorotan. King Sanca alias Ki Bangkol meminta Bupati Lebak membuka persoalan tersebut secara transparan, terutama terkait dugaan adanya gangguan dari oknum tertentu yang disebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di daerah.
Ki Bangkol menilai, apabila dugaan tersebut memang memiliki dasar, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat. Jangan sampai pernyataan mengenai dugaan gangguan terhadap iklim investasi justru memunculkan pertanyaan baru tanpa kejelasan mengenai persoalan yang sebenarnya.
“Kalau memang ada dugaan gangguan dari oknum tertentu yang berdampak terhadap iklim investasi hingga dikaitkan dengan kepergian PWI 6, Bupati harus berani terbuka. Siapa oknum yang dimaksud? Apa bentuk gangguannya? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar persoalan ini tidak menjadi spekulasi,” demikian inti pernyataan King Sanca alias Ki Bangkol.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk dorongan agar persoalan yang menyangkut iklim investasi di Kabupaten Lebak tidak berhenti pada dugaan, tetapi ditindaklanjuti dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta.
Sebelumnya, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menilai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki tersebut tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan berakhirnya kontrak sewa gedung. Ia menyebut kemungkinan adanya faktor lain, termasuk dugaan gangguan dari oknum tertentu, yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Tidak bisa dipandang dari satu sudut pandang saja. Mungkin saja ada gangguan dari oknum yang berdampak pada iklim investasi,” kata Hasbi, Senin (26/10/2026), seusai menghadiri pembukaan Bank Nobu di Rangkasbitung.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: faktor apa saja yang sebenarnya memengaruhi kepergian PWI 6, dan siapa oknum yang dimaksud apabila dugaan gangguan tersebut memang memiliki dasar?
Bagi King Sanca alias Ki Bangkol, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak terjebak dalam berbagai penafsiran, serta dapat memahami persoalan berdasarkan fakta yang bisa diverifikasi.
Persoalan kepergian perusahaan bukan hanya menyangkut keberlangsungan kegiatan usaha, tetapi juga berhubungan dengan kepentingan pekerja dan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada sektor industri.
Karena itu, penjelasan mengenai latar belakang kepergian perusahaan, kondisi hubungan usaha, serta dampaknya terhadap tenaga kerja perlu menjadi perhatian bersama.
Iklim investasi yang sehat membutuhkan kepastian usaha, komunikasi yang terbuka, serta kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Apabila terdapat dugaan gangguan yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan profesional.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan oknum tertentu tidak boleh langsung diarahkan kepada individu atau pihak tertentu tanpa bukti dan hasil verifikasi yang memadai.
King Sanca alias Ki Bangkol mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan yang transparan agar persoalan PWI 6 tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kini, yang menjadi perhatian bukan sekadar pernyataan mengenai kemungkinan adanya gangguan, melainkan kejelasan mengenai dasar dugaan tersebut dan langkah yang akan ditempuh untuk menelusurinya.
Publik menunggu penjelasan. Jika memang ada dugaan gangguan terhadap iklim investasi, keterbukaan dan pembuktian menjadi kunci agar persoalan ini tidak berhenti sebagai tanda tanya.
Hak Klarifikasi dan Hak Jawab
TabloidPilarPost.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Bupati Lebak, manajemen PT PWI 6, serta pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Achmad Khotib Kaperwil Banten
TABLOIDPILARPOST.COM — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.
![]()









