SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM
Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019–2025. Telaah tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berulang, mulai dari kelebihan pembayaran proyek, denda keterlambatan yang baru ditagih setelah dihitung BPK, hingga persoalan yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tetapi kembali muncul.
Telaah tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Banten Andra Soni melalui surat Nomor 250/EKS.NAPI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, disertai 13 dokumen analisis. Surat serupa juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Semua angka berasal dari dokumen resmi BPK yang terbuka untuk umum. Yang kami tanyakan sederhana: mengapa masalah yang sama terus terulang, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ketua Umum EKS NAPI, Tubagus Delly Suhendar.
Temuan Utama dalam Telaah LHP BPK Tahun Anggaran 2019–2025
Berdasarkan telaah EKS NAPI terhadap dokumen LHP BPK, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
1. Temuan pemeriksaan dan pemulihan kerugian
EKS NAPI mencatat 79 temuan selama periode 2020–2025 dengan nilai mencapai Rp112,49 miliar. Menurut telaah tersebut, hanya sekitar 25 persen yang dipulihkan sebelum LHP diterbitkan, meskipun Pemprov Banten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahun.
2. Denda keterlambatan proyek
EKS NAPI menyebut sekitar Rp8,9 miliar denda keterlambatan belum ditagih selama periode 2020–2025. Pada 2024, nilai denda yang disebut terlewat mencapai Rp3,88 miliar, lebih besar dibandingkan denda yang telah ditagih sebesar Rp2,64 miliar.
3. Pengadaan barang untuk masyarakat
Nilai pengadaan barang yang ditujukan bagi masyarakat disebut meningkat dari sekitar Rp174 miliar pada 2018 menjadi Rp709 miliar pada 2025. EKS NAPI menyoroti penilaian BPK bahwa sebagian pengadaan tersebut bukan merupakan kewenangan provinsi, serta adanya barang senilai Rp254,47 miliar yang disebut masih tersimpan di gudang.
4. Pengelolaan dana BOS
Pada 2024, EKS NAPI menyoroti temuan senilai Rp10,61 miliar di 61 sekolah, yang dalam telaahnya mencakup dugaan peminjaman nama, pemberian fee, dan guru yang menjadi pemilik penyedia. Nilai temuan tersebut disebut turun menjadi Rp41,7 juta pada 2025 setelah penerapan sanksi disiplin.
5. Sekretariat DPRD Provinsi Banten
EKS NAPI mencatat temuan selama lima tahun berturut-turut, yakni periode 2021–2025, dengan nilai sekitar Rp5,41 miliar. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan bukti transaksi bahan bakar minyak (BBM) yang menurut keterangan SPBU tidak pernah diterbitkan oleh pihak tersebut.
6. RSUD Labuan dan RSUD Cilograng
EKS NAPI menyoroti gedung dan peralatan senilai Rp357,58 miliar yang disebut tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Dalam telaah tersebut, BPK dicatat menemukan pemborosan senilai Rp36,86 miliar.
7. UPT Kelapa Dua
EKS NAPI menyoroti kerugian terkait pajak kendaraan senilai Rp10,81 miliar yang disebut telah masuk dalam putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut telaah tersebut, belum terdapat pengembalian dana ke kas daerah.
8. Investasi pada Bank Banten
EKS NAPI menyoroti modal disetor sebesar Rp2,2 triliun, nilai investasi yang disebut sekitar 34 persen di bawah modal, serta belum adanya dividen. Telaah tersebut juga mempertanyakan kebijakan penempatan seluruh kas daerah di bank tersebut.
9. Kas daerah dan tindak lanjut rekomendasi BPK
EKS NAPI mencatat kas daerah pada akhir 2025 sebesar Rp335,67 juta, bagi hasil pajak kabupaten/kota senilai Rp308,63 miliar yang disebut belum disalurkan, serta 46 dari total 176 rekomendasi BPK yang dinyatakan belum tuntas.
EKS NAPI menjelaskan bahwa singkatan M berarti miliar dan T berarti triliun. Angka gabungan dan persentase dalam telaah tersebut merupakan hasil pengolahan organisasi atas data LHP BPK, dengan rujukan halaman yang dicantumkan dalam dokumen analisis mereka.
EKS NAPI Soroti Penerapan Sanksi Disiplin
Dalam telaahnya, EKS NAPI menyebut bahwa selama enam tahun pemeriksaan, satu-satunya sanksi kepegawaian yang tercatat berkaitan dengan hukuman disiplin di 61 sekolah terkait pengelolaan dana BOS. Setelah itu, nilai temuan pada sektor tersebut disebut turun lebih dari 99 persen.
Sementara itu, untuk temuan lainnya, EKS NAPI menyatakan bahwa tindak lanjut yang tercatat lebih banyak berupa penyetoran kembali uang.
“Sanksi terbukti bekerja. Obat yang sama perlu diresepkan untuk kantor-kantor yang namanya disebut BPK setiap tahun,” kata Tubagus Delly Suhendar.
Enam Tuntutan EKS NAPI kepada Gubernur Banten
Atas berbagai persoalan tersebut, EKS NAPI menyampaikan enam tuntutan kepada Gubernur Banten, Andra Soni, yaitu:
1. Membuka matriks tindak lanjut rekomendasi BPK periode 2019–2025, termasuk 46 rekomendasi yang belum tuntas, pihak yang bertanggung jawab, serta tenggat penyelesaiannya.
2. Membuka data tindakan disiplin untuk setiap temuan dan menerapkan Pasal 24 PP Nomor 94 Tahun 2021 kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang temuannya berulang.
3. Memulihkan kerugian terkait UPT Kelapa Dua serta menunjukkan bukti penyetoran sisa kelebihan pembayaran.
4. Menagih denda, mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp5,17 miliar untuk Tahun Anggaran 2019, serta mengumumkan penyedia yang masuk daftar hitam.
5. Menjelaskan kebijakan penempatan kas di Bank Banten serta jadwal penyaluran Rp308,63 miliar kepada delapan kabupaten/kota.
6. Menerima audiensi EKS NAPI dan melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas sekolah swasta penerima Program Sekolah Gratis.
Tujuh Surat Disebut Belum Mendapat Tanggapan
EKS NAPI menyatakan telah mengirimkan sedikitnya tujuh surat sejak April 2026 kepada Gubernur Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPRD Banten. Namun, menurut organisasi tersebut, hingga rilis ini disampaikan belum ada tanggapan yang diterima.
EKS NAPI menyatakan akan terus menyampaikan pendapat di muka umum secara damai apabila informasi yang diminta tidak diberikan tanpa alasan yang sah. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menyampaikan saran kepada aparat penegak hukum sesuai Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 43 Tahun 2018.
Tegaskan Bukan Tuduhan Pidana
EKS NAPI menegaskan bahwa rilis tersebut bukan merupakan tuduhan pidana terhadap pihak tertentu. Istilah seperti “kelebihan bayar” dan “pemborosan” digunakan merujuk pada istilah pemeriksaan BPK, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Organisasi tersebut menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dokumen analisis, menurut Tubagus Delly Suhendar, tersedia bagi media atas permintaan.
Catatan Redaksi: Berbagai angka, penilaian, dan kesimpulan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari telaah yang disampaikan EKS NAPI. Untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi dan tanggapan kepada Gubernur Banten, Pemprov Banten, serta pihak-pihak terkait. Tanggapan yang diterima akan dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Achmad Khotib Kaperwil Banten TABLOIDPILARPOST.COM — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.









