https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Achmad Khotib by Achmad Khotib
27/10/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Kriminal, Pemerintahan, Pilar Banten
0
TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum. Terlebih, lokasi yang dilaporkan tersebut diduga berada di lahan yang dikelola Perhutani.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun redaksi, dugaan aktivitas pertambangan itu tersebar di enam titik, yakni Blok Cepak Pasar, Blok Jati, Blok Pamandian, Blok Cununggul, Blok Cioray, dan Blok Aw. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta pengecekan status perizinan dan penggunaan lahan.

Baca juga:

  • “Dugaan PETI Batu Bara Karangkamulyan Masuk Polda Banten, Kapolda Didesak Segera…
  • Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut…

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan lima lubang tambang di tiga lokasi di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Dalam keterangan yang diberitakan pada 23 September 2026, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa aktivitas di ketiga lokasi tersebut telah dihentikan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan dan menyatakan penanganan perkara masih dalam proses penyidikan.

Meski demikian, penindakan di Cihara merupakan perkara di lokasi berbeda. Dugaan aktivitas di Cibobos harus diperiksa secara tersendiri untuk memastikan kondisi lapangan dan status hukumnya.

Jika dugaan aktivitas tanpa izin di Cibobos terbukti, aparat perlu menindaklanjutinya secara tegas dan memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan.

Redaksi mendesak SDM Perhutani dan jajaran pengelola kawasan terkait segera melakukan pemeriksaan langsung. Status lahan, batas kawasan, legalitas penggunaan, serta bentuk aktivitas di enam blok tersebut perlu dipastikan secara terbuka.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum yang relevan apabila kegiatan tersebut berada di kawasan hutan dan diduga melanggar ketentuan.

Perhutani perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu dilakukan sesuai kewenangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian kembali diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ketentuan perizinan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Pasal 158 UU Minerba dalam rumusan perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan penerapan yang harus disesuaikan pada ketentuan hukum terkini dan fakta perkara.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, relevan apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Keluhan mengenai kerusakan jalan, gangguan lingkungan, keselamatan warga, dan pemasangan kabel listrik yang diduga tidak tertata juga perlu diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Redaksi mendorong Ditreskrimsus Polda Banten, Polres Lebak, instansi pertambangan dan lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta Perhutani untuk menindaklanjuti laporan mengenai enam titik tersebut.

Pemeriksaan perlu memastikan status perizinan, legalitas penggunaan lahan, pihak yang bertanggung jawab, dan potensi dampak terhadap masyarakat. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan apabila telah diterima.

Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghentian aktivitas di satu lokasi. Pengawasan harus berkelanjutan, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada pengusaha yang disebut, Perhutani, pemerintah daerah, Polda Banten, Polres Lebak, dan instansi terkait.

Setiap informasi tambahan akan diverifikasi dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Loading

Tags: ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGASTAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Next Post

HKG PKK ke-54 Bantaeng, Bupati Apresiasi Peran PKK Turunkan Stunting hingga 5,8 Persen

Berita Lainnya

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menghadiri upacara peringatan...

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari...

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

by ARMAN MAN
27/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menggelar Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Polres Lebak, Senin...

Next Post
HKG PKK ke-54 Bantaeng, Bupati Apresiasi Peran PKK Turunkan Stunting hingga 5,8 Persen

HKG PKK ke-54 Bantaeng, Bupati Apresiasi Peran PKK Turunkan Stunting hingga 5,8 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In