https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 15 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Diduga Marak Tambang Galian Emas Ilegal di Ciladu Cibeber, King Naga Desak Aparat Bertindak Tegas

Achmad Khotib by Achmad Khotib
17/02/2026
in Pilar Banten
0
Diduga Marak Tambang Galian Emas Ilegal di Ciladu Cibeber, King Naga Desak Aparat Bertindak Tegas

Tabloid pilar Post Lebak, Banten – Selasa, 17 Februari 2026 – Aktivitas tambang galian emas yang diduga ilegal dilaporkan marak di Kampung Ciladu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah titik di lokasi tersebut terlihat adanya lubang-lubang galian serta aktivitas yang diduga menggunakan alat-alat sederhana untuk mengambil material mengandung emas.

Temuan di lapangan menunjukkan kondisi lahan yang telah tergali di beberapa bagian. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa standar operasional pertambangan yang sesuai aturan.

Baca juga:

  • King Naga Ketua LSM GMBI Soroti Dugaan Pengolahan Tambang Emas Berbahan Kimia di…
  • Investigasi Tabloid Pilar Post: Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Cibeber,…

Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi jika dugaan tambang ilegal tersebut terbukti.

“Undang-undangnya sudah jelas. Ada ancaman pidana dan denda besar. Kalau memang ilegal, jangan ada pembiaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat harus berani bertindak tegas,” tegas King Naga.

Menurutnya, dampak pertambangan emas ilegal sangat serius. Lubang-lubang galian yang dibiarkan terbuka berpotensi memicu longsor dan amblesnya tanah, terutama saat musim hujan. Selain itu, kegiatan tanpa pengawasan resmi berisiko merusak struktur tanah, mengganggu aliran air, hingga menimbulkan konflik sosial.

“Ini bukan sekadar soal gali-menggali. Ini soal keselamatan, soal lingkungan, dan soal wibawa hukum negara. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan ada kompromi,” ujarnya.

Selain ancaman ekologis, praktik tambang ilegal juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi daerah.

King Naga mendesak aparat dari Polsek Cibeber, Polres Lebak hingga Polda Banten untuk segera turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum harus cepat, tegas, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.

Loading

Tags: Diduga Marak Tambang Galian Emas Ilegal di Ciladu CibeberKing Naga Desak Aparat Bertindak Tegas
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Jaga Kualitas Gizi, Kapolsek Pangkalan Resmikan Dapur MBG-SPPG 3 di Desa Jatilaksana

Next Post

LSM Pajajaran Siliwangi Nusantara Serahkan SK ke 23 DPC se-Kabupaten Bekasi

Berita Lainnya

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

by tim inv
08/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Next Post
LSM Pajajaran Siliwangi Nusantara Serahkan SK ke 23 DPC se-Kabupaten Bekasi

LSM Pajajaran Siliwangi Nusantara Serahkan SK ke 23 DPC se-Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In