https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

Sistem OSS Indonesia Alami Masa Peralihan, Penyesuaian Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025

Pilar Post by Pilar Post
06/10/2025
in Informasi
0
Sistem OSS Indonesia Alami Masa Peralihan, Penyesuaian Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025

jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Direktorat Sistem Perizinan Berusaha mengumumkan bahwa Sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia akan mengalami masa peralihan terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025, penyesuaian terhadap Sistem OSS Indonesia wajib dilaksanakan paling lama empat bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Baca juga:

  • Sistem Online Kacau, Pasien RSUD Adjidarmo Mengeluh: “Nyawa Seolah Bergantung pada Server”
  • Menteri Budi Arie: Pemerintah Targetkan Persiapan Digital ID Tuntas Februari 2024

Sebagai bagian dari tahap awal implementasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan melakukan instalasi sistem pada environment production dengan jadwal sebagai berikut:

  • 4 Oktober 2025: Sistem OSS RBA tidak dapat diakses sementara waktu.
  • Mulai 5 Oktober 2025: Sistem OSS RBA aktif kembali dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Kementerian menghimbau seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal tersebut dan melakukan penyesuaian jika terdapat kebutuhan mendesak dalam penggunaan layanan OSS RBA.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi OSS Indonesia melalui www.oss.go.id.

 

Loading

Tags: Online Single Submission (OSS) IndonesiaOSS RBA.Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.Sistem OSS RBA
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pecah Rekor! Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika Diserbu 140.324 Penonton

Next Post

Dugaan Cemaran Lingkungan: Ke Mana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia?

Berita Lainnya

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 17 September 2026 — Semangat kemanusiaan kembali digaungkan Komunitas Salam Setetes Darah (KSSD) Provinsi Banten dalam momentum peringatan...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Next Post
Dugaan Cemaran Lingkungan: Ke Mana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia?

Dugaan Cemaran Lingkungan: Ke Mana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In