jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Direktorat Sistem Perizinan Berusaha mengumumkan bahwa Sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia akan mengalami masa peralihan terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025, penyesuaian terhadap Sistem OSS Indonesia wajib dilaksanakan paling lama empat bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Sebagai bagian dari tahap awal implementasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan melakukan instalasi sistem pada environment production dengan jadwal sebagai berikut:
- 4 Oktober 2025: Sistem OSS RBA tidak dapat diakses sementara waktu.
- Mulai 5 Oktober 2025: Sistem OSS RBA aktif kembali dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kementerian menghimbau seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal tersebut dan melakukan penyesuaian jika terdapat kebutuhan mendesak dalam penggunaan layanan OSS RBA.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi OSS Indonesia melalui www.oss.go.id.









