Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Ir. Zaenal Abidin, MP menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Metro Pearl Indonesia, perusahaan sepatu ekspor raksasa yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pertanyaan besar kini mencuat: ke mana sebenarnya limbah domestik dari ribuan pekerja perusahaan tersebut dibuang?
Menurut Zaenal, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 8.000 karyawan itu diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengelola limbah domestik.
“Dengan jumlah buruh sebanyak itu, potensi limbah domestik yang dihasilkan setiap hari bisa mencapai 400–800 ribu liter, bahkan dalam kondisi hemat tetap di atas 240 ribu liter per hari. Tanpa IPAL, limbah berpotensi mengalir langsung ke sungai atau meresap ke tanah warga,” ujar Zaenal kepada wartawan di Purwakarta.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar hitungan angka, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
“Sungai bisa berubah menjadi septic tank raksasa. Tanah warga dapat tercemar limbah berisi kotoran, detergen, amonia, minyak, dan bahan organik lain,” tegasnya.
Indikasi Pelanggaran dan Data Teknis
KMP menduga, kandungan limbah domestik mentah dari aktivitas ribuan pekerja PT Metro Pearl Indonesia berpotensi melampaui Baku Mutu Air Limbah (BMAL) hingga 5–7 kali lipat.
Berikut perkiraan parameter hasil kajian literasi:
- BOD: 200–220 mg/L (BMAL ≤ 30 mg/L)
- COD: 400–500 mg/L (BMAL ≤ 100 mg/L)
- TSS: 120–150 mg/L (BMAL ≤ 30 mg/L)
- Amonia: 40–50 mg/L (BMAL ≤ 10 mg/L)
- Minyak & Lemak: 15–20 mg/L (BMAL ≤ 5 mg/L)
Fakta ini diperkuat oleh Permen LHK No. 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap kegiatan menghasilkan limbah domestik lebih dari 3.000 liter per hari untuk memiliki dan mengoperasikan IPAL.
Potensi Pelanggaran Hukum
Zaenal menegaskan, jika benar limbah dibuang tanpa pengolahan, maka PT Metro Pearl Indonesia diduga melanggar:
- Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
Kedua aturan tersebut mewajibkan pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 juga menegaskan sanksi pidana lingkungan sebagai berikut:
- Pasal 98 – Pencemaran dengan sengaja: pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
- Pasal 99 – Karena kelalaian: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
- Pasal 104 – Membuang limbah tanpa izin: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
“Pembuangan limbah tanpa IPAL bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Zaenal.
Desakan Tindakan dari Pemerintah dan Penegak Hukum
KMP mendesak DLH Kabupaten Purwakarta dan DLH Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan sidak mendadak untuk memastikan kebenaran pengelolaan limbah PT Metro Pearl Indonesia.
Jika terbukti ada pelanggaran, Zaenal meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif tegas — mulai dari denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta tidak ragu memproses pidana lingkungan bila ditemukan unsur pelanggaran serius.
“Kami tidak akan diam jika Purwakarta dijadikan korban keserakahan industri. Negara harus hadir, hukum lingkungan harus ditegakkan, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” pungkas Zaenal.









