Banten, (tabloidpilarpost.com) — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten resmi melaporkan hasil investigasi terhadap pelaksanaan Program Bang Andra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (6/7/2026). Laporan tersebut diajukan setelah organisasi mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada sejumlah proyek jalan yang baru selesai dikerjakan, namun disebut telah menunjukkan indikasi kerusakan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan hasil monitoring dan investigasi lapangan terhadap sejumlah ruas jalan yang dibangun melalui Program Bang Andra.
Menurut Asep, tim investigasi menemukan sedikitnya tujuh titik yang diduga mengalami kerusakan, masing-masing tiga ruas berada di Kabupaten Lebak dan empat ruas di Kabupaten Pandeglang.
“Kami memandang kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena proyek tersebut dibiayai oleh uang rakyat. Setiap pembangunan harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Asep.
Badak Banten menegaskan tujuh titik yang dilaporkan bukan merupakan bagian dari 13 lokasi proyek yang sebelumnya disebut telah menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, organisasi tersebut menilai masih diperlukan pendalaman terhadap lokasi-lokasi lain guna memastikan kualitas pelaksanaan Program Bang Andra secara menyeluruh.
Selain menyerahkan hasil investigasi, Badak Banten juga mempertanyakan cakupan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Organisasi menilai masih ditemukannya ruas jalan yang diduga mengalami kerusakan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemeriksaan telah menjangkau seluruh paket pekerjaan.
Dalam laporannya, Badak Banten meminta Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Organisasi juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep menegaskan langkah pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan daerah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami mendukung pembangunan di Provinsi Banten. Namun setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dipergunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Badak Banten menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap proyek-proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
![]()









