Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Informasi mengenai dugaan permintaan setoran atau fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Isu tersebut perlu ditelusuri secara objektif, terutama terkait waktu permintaan yang disebut-sebut terjadi sebelum kontrak pekerjaan resmi ditandatangani.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, dugaan setoran tersebut dikaitkan dengan nilai paket pekerjaan. Bahkan, muncul informasi bahwa uang diduga diminta di muka, ketika kontrak pekerjaan belum resmi terbit.
Jika informasi itu benar, persoalannya tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi. Dugaan permintaan uang di luar ketentuan dalam proses pengadaan pemerintah menyangkut integritas tata kelola anggaran publik dan perlu diuji berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, Tabloid Pilar Post telah meminta klarifikasi kepada pihak DPKP Kota Cimahi.
Pada kamis (08/10/2026), Sekretaris DPKP Kota Cimahi, Sambas, membantah informasi mengenai dugaan fee 10 persen kepada pengusaha. Ia menyatakan tidak ada praktik sebagaimana yang dituduhkan dan pihaknya tidak pernah menerima uang tersebut.
“Memang tidak ada dan tidak pernah menerima,” demikian substansi pernyataan Sambas saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, informasi yang beredar tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Dugaan permintaan uang tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan informasi lapangan, sebagaimana bantahan juga tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan atas bukti apabila memang terdapat informasi awal yang dapat ditindaklanjuti.
Selain dugaan fee, mekanisme pemilihan penyedia juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.
Sambas menjelaskan bahwa proses pengadaan langsung (PL), khususnya terkait kewenangan pemilihan penyedia, berada pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Menurutnya, DPKP tidak mengatur pemenang dan proses tersebut diserahkan kepada PBJ.
Penjelasan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan yang relevan bagi transparansi pengadaan: bagaimana tahapan pemilihan penyedia dilaksanakan, siapa saja yang memiliki kewenangan pada setiap tahap, dan apakah seluruh proses berjalan sesuai ketentuan?
Untuk menjawabnya, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen pengadaan yang relevan, mulai dari perencanaan paket, penawaran penyedia, evaluasi, penetapan hasil pemilihan, hingga dokumen kontrak dan tanggal penerbitannya.
Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan apakah proses berjalan sesuai prosedur serta apakah terdapat indikasi intervensi di luar kewenangan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pengaturan pemenang harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait, bukan asumsi semata.
Sorotan berikutnya menyangkut pengadaan material, termasuk paving block yang digunakan dalam pekerjaan fisik.
Sambas menyampaikan bahwa DPKP tidak membatasi penyedia untuk menggunakan produk dari satu perusaahn, sepanjang kualitas dan persyaratan teknis terpenuhi, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa harga mengacu pada analisis harga dan survei harga lapangan.
Penjelasan tersebut membuka ruang bagi pendalaman mengenai metode penentuan harga satuan. Informasi yang perlu diperjelas meliputi sumber data harga, waktu survei, jumlah penyedia yang dijadikan pembanding, spesifikasi material, serta kesesuaiannya dengan harga yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau dokumen perhitungan yang relevan.
Selisih harga satuan yang tampak kecil sekalipun dapat berdampak signifikan apabila dikalikan dengan volume pekerjaan yang besar.
Sambas juga menyatakan bahwa diskon dari pemasok tidak memengaruhi harga satuan hasil analisis yang didasarkan pada harga lapangan.
Pernyataan ini perlu dipahami dalam konteks metode perhitungan yang digunakan. Pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana harga pembanding ditetapkan, apakah diskon telah diperhitungkan sesuai metode analisis, dan apakah harga satuan dalam dokumen pengadaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya diskon, melainkan pada kewajaran harga dan kesesuaian perhitungannya dengan ketentuan pengadaan.
Persoalan lain muncul terkait informasi mengenai pihak marketing yang disebut telah mengetahui calon pemenang paket pekerjaan.
Saat dimintai penjelasan, Sambas menyatakan informasi pengadaan dapat diketahui melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara informasi rencana pengadaan yang dipublikasikan melalui SiRUP dan informasi mengenai penyedia yang telah ditetapkan secara resmi sebagai pemenang atau pelaksana pekerjaan.
SiRUP pada dasarnya memuat informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu penyedia telah ditetapkan sebagai pemenang.
Karena itu, persoalan yang perlu ditelusuri adalah informasi apa yang sebenarnya diketahui pihak marketing, kapan informasi tersebut diperoleh, dan apakah informasi itu hanya berkaitan dengan rencana paket atau sudah menyebut penyedia tertentu sebelum proses penetapan resmi dilakukan.
Kronologi tersebut penting untuk menghindari kesimpulan prematur sekaligus memastikan apakah terdapat hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
DPKP Kota Cimahi telah membantah dugaan fee 10 persen dan menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana informasi yang beredar. Bantahan tersebut harus dicatat sebagai bagian dari hak jawab pihak yang diberitakan.
Namun, apabila informasi mengenai dugaan permintaan setoran memiliki keterangan pendukung yang dapat diverifikasi, pemeriksaan independen tetap dapat menjadi langkah untuk memperjelas persoalan.
Inspektorat Kota Cimahi atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menelaah aspek administrasi dan tata kelola sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi awal dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai prosedur yang berlaku.
Penelusuran dapat mencakup dokumen pengadaan, kronologi komunikasi, keterangan penyedia, bukti pembayaran, kuitansi, faktur, dokumen harga satuan, HPS, serta kontrak pekerjaan. Pemeriksaan terhadap rekening atau data keuangan harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui prosedur hukum yang berlaku.
Penting ditegaskan, hingga terdapat bukti yang memadai, dugaan fee 10 persen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau dikaitkan sebagai perbuatan pihak tertentu.
Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, pertanyaan mengenai dugaan setoran sebelum kontrak, kewenangan penentuan penyedia, serta dasar perhitungan harga material layak dijawab melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan fee tersebut tidak berdasar, penjelasan yang didukung dokumen pengadaan dan kronologi yang terang dapat membantu meluruskan informasi di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membenarkan rumor atau mengabaikan bantahan. Yang dibutuhkan adalah verifikasi yang objektif, terbuka, dan berlandaskan bukti.
Benarkah dugaan fee 10 persen hanya informasi yang belum terbukti, atau terdapat fakta lain yang perlu ditelusuri dalam pelaksanaan proyek DPKP Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026? Jawabannya harus ditentukan melalui bukti, bukan spekulasi. (Tim )
![]()









