Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Kusmawan, S.E., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Rabu (7/10/2026). Ia menggantikan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Cimahi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Suasana haru terasa ketika pimpinan dewan mengenang pengabdian almarhum H. Asep Rukmansyah, yang dikenal sebagai legislator senior dan aktif menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Pada hari ini kita kehilangan satu putra terbaik, namun roda organisasi dan amanah rakyat harus terus berjalan. Pelantikan PAW ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ikhtiar menjaga keberlangsungan perjuangan almarhum dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.
Setelah pembacaan surat keputusan, Kusmawan menjalani pengambilan sumpah jabatan di hadapan pimpinan dewan, rohaniawan, serta anggota DPRD yang hadir.
Dalam sambutan perdananya, Kusmawan menyampaikan rasa duka sekaligus penghormatan kepada almarhum H. Asep Rukmansyah, yang disebutnya sebagai senior dan panutan di partai.
“Saya berdiri di sini dengan perasaan berat. Saya menggantikan sosok yang sangat saya hormati, almarhum H. Asep Rukmansyah. Saya tidak akan mampu menggantikan keteladanan beliau sepenuhnya, namun saya berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dan program-program kerakyatan yang telah beliau rintis. Amanah ini akan saya jaga dengan penuh tanggung jawab,” kata Kusmawan.
Kusmawan menyatakan siap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat dengan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Proses PAW Kusmawan telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari usulan partai politik, verifikasi berkas oleh KPU setempat, hingga penerbitan Surat Keputusan Gubernur.
Kusmawan disebut sebagai calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan almarhum pada Pemilu 2024.
Setelah pelantikan, komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan. Kusmawan dijadwalkan menempati posisi pada komisi dan badan yang sebelumnya diisi almarhum H. Asep Rukmansyah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi DPRD Kota Cimahi, terutama dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pelantikan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), keluarga almarhum H. Asep Rukmansyah, pengurus partai politik, serta keluarga Kusmawan.
Acara ditutup dengan doa bersama untuk almarhum dan ucapan selamat kepada Kusmawan sebagai anggota DPRD Kota Cimahi yang baru dilantik.
Dengan bergabungnya Kusmawan, diharapkan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD Kota Cimahi tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
Bagi Kusmawan, amanah tersebut menjadi tanggung jawab untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan perjuangan yang telah dirintis pendahulunya.









