Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Evaluasi Inspektorat Kota Cimahi terhadap pengelolaan Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kota Cimahi, Drs. Usman Rachman, MH.
Usman meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Menurutnya, Inspektorat perlu memastikan bagaimana aset pemerintah dikelola, siapa yang memanfaatkannya, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat penerimaan maupun potensi kerugian daerah.
Sorotan tersebut muncul menyusul evaluasi Inspektorat terhadap pengelolaan BBIAT. Bagi Usman, pemeriksaan harus mampu menjawab persoalan secara terang berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Hanya Periksa Administrasi, Telusuri Potensi Kerugian
Usman menilai, persoalan administrasi harus dibedakan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Jika pemeriksaan menemukan adanya kesalahan administrasi, Inspektorat harus menjelaskan bentuk persoalannya dan memastikan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan penggunaan aset pemerintah oleh pihak luar tanpa dasar atau izin yang sah, persoalannya menurut Usman harus ditelusuri lebih jauh.
“Inspektorat harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif, tidak hanya administrasi, tetapi juga harus dilihat soal kerugiannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu menjawab siapa yang menggunakan aset, dasar penggunaannya, apakah terdapat izin, serta apakah dari pemanfaatan tersebut terdapat penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Jika Ada Pemanfaatan Aset oleh Pihak Luar, Harus Jelas Dasarnya
Usman menegaskan bahwa dugaan pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak luar tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang hanya dibahas secara internal apabila nantinya ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
“Kalau sudah menyangkut ada orang luar yang memanfaatkan aset itu, tanpa seizin pemerintah atau pihak yang berwenang, itu menjadi persoalan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh dugaan tersebut tetap diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Menurutnya, Inspektorat harus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan penggunaan aset, transaksi, penerimaan dan pengelolaannya.
Dengan demikian, kesimpulan pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada informasi atau dugaan, tetapi memiliki dasar bukti yang jelas.
Jika Ditemukan Keuntungan Pribadi, Jangan Berhenti di Internal
Usman juga menyoroti kemungkinan apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan aset pemerintah.
“Kalau ada oknum tertentu atau orang luar yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, ya sudah pidana. Harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Usman kembali menekankan bahwa kesimpulan tersebut baru dapat diambil setelah ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu membedakan antara kesalahan administrasi, kelalaian pengelolaan, kerugian daerah, hingga dugaan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Yang penting harus dipastikan dulu bahwa memang terjadi penyimpangan dan ada kerugiannya. Jangan sampai orang yang diduga justru dirugikan karena kesimpulan yang belum pasti,” ujarnya.
“Kalau Benar, Kenapa Harus Ditutupi?”
Usman juga mendorong agar hasil evaluasi Inspektorat dapat disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui apakah berbagai dugaan yang berkembang memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
“Kalau memang benar, ngapain mesti ditutupi? Kalau juga tidak benar, ini kan dalam rangka perbaikan. Transparansikan saja,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan hasil pemeriksaan tidak harus dipandang sebagai upaya mempermalukan Pemerintah Kota Cimahi.
Jika persoalan ternyata hanya dilakukan oleh individu tertentu, maka kesalahan tersebut tidak semestinya digeneralisasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Kalau ini seandainya terjadi, kan itu hanya oknum. Ungkap saja. Ini juga untuk pembelajaran ke depan agar birokrasi bekerja dengan baik,” katanya.
Administrasi Bermasalah Harus Diselesaikan, Dugaan Pidana Harus Ditindaklanjuti
Menurut Usman, apabila hasil evaluasi hanya menemukan persoalan administratif atau kerugian internal yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian kerugian serta pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pemanfaatan aset pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu dan memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ia berharap Inspektorat tidak hanya melihat persoalan dari sisi dokumen, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap fakta di lapangan.
“Gaskeun, Jangan Takut Membuka Temuan”
Di bagian lain, Usman meminta Inspektorat bekerja secara objektif dan tidak ragu menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan fakta.
Ia bahkan menggunakan istilah sederhana yang menurutnya menggambarkan harapan masyarakat terhadap proses evaluasi tersebut.
“Harapannya, seperti kata anak muda, gaskeun. Jangan dilihat bahwa ini akan mempermalukan Pemerintah Kota Cimahi,” katanya.
Menurutnya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Ini bukan aib. Ini upaya menegakkan sesuatu yang benar. Belum tentu apa yang diberitakan itu benar. Mudah-mudahan salah. Tapi kalau benar ada penyimpangan, ya ungkap saja,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada proses evaluasi Inspektorat Kota Cimahi. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah administrasi BBIAT tertib, tetapi juga apakah pengelolaan aset, pemanfaatan fasilitas, penerimaan dan seluruh aktivitas di dalamnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban berbasis bukti sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.









