Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Proyek rehabilitasi saluran irigasi di wilayah Cisarua serta pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Bts. Cimahi–Cisarua–Lembang yang dikerjakan di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Tim investigasi Tabloid Pilar Post menemukan dugaan penggunaan material tidak layak, mulai dari batu bekas, pasir tidak seragam, hingga kualitas material yang berbeda-beda di lapangan.
Temuan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 275/TPP/29/X/2025, yang meminta klarifikasi langsung kepada pihak dinas terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban tertulis yang diterima redaksi.
Berdasarkan hasil pantauan tim redaksi, pada pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi di Cisarua terlihat indikasi penggunaan batu bekas yang menyerupai bongkaran konstruksi lama. Selain itu, pasir yang digunakan terlihat memiliki warna dan kualitas tidak seragam, sehingga memunculkan dugaan bahwa material tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB.
Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi ketahanan saluran irigasi—terutama menghadapi musim hujan—dan melanggar prinsip mutu pekerjaan konstruksi.
Dalam surat klarifikasi, Tabloid Pilar Post menyampaikan 20 pertanyaan kritis, mayoritas menyoroti lemahnya pengawasan UPTD di lapangan. Beberapa di antaranya:
- Apakah dinas mengetahui penggunaan batu bekas dan pasir tidak seragam?
- Bagaimana mekanisme uji mutu material?
- Apakah dilakukan uji laboratorium terhadap material baru?
- Mengapa kualitas material berbeda antara dokumen kontrak dan kondisi lapangan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian material?
- Apakah proyek diawasi secara langsung oleh pihak UPTD?
Tabloid Pilar Post juga mempertanyakan apakah pekerjaan irigasi tersebut masuk kategori rehabilitasi ringan atau rekonstruksi penuh, karena penggunaan material daur ulang tak diperbolehkan pada pekerjaan yang menyangkut fungsi vital seperti aliran air dan pengairan.
Papan informasi proyek, yaitu Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bts. Cimahi–Cisarua–Lembang dengan nilai anggaran Rp 17.308.898.445, tercatat dilaksanakan oleh PT Anten Asri Perkasa dengan konsultan pengawas PT 4Cipta Konsultan KSO PT Angelia Oerip Mandiri.
Namun di lapangan, papan tersebut ditemukan tergeletak di area semak, bukan terpasang sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan pengawasan. Bila papan informasi saja tidak dikelola dengan baik, bagaimana dengan kualitas pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan?
Selain material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dipertanyakan. Tim menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan maupun helm. Jika terbukti benar, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi.
Sebagai bagian dari profesionalisme jurnalistik sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tabloid Pilar Post telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi. Transparansi dari pihak UPTD dianggap penting untuk menghindari penyimpangan anggaran sekaligus memastikan manfaat proyek bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak UPTD Wilayah Pelayanan III belum memberikan jawaban resmi, meskipun surat klarifikasi telah diterima.
Tabloid Pilar Post akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengawal kualitas pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara.(tim)









