https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Perkara Jiovanno Nahampun Disorot, Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Bekasi Beri Kepastian Hukum

Berkas disebut bolak-balik hingga empat kali, publik mempertanyakan proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Agus Mulyana by Agus Mulyana
08/10/2026
in Pilar Jabar
0
Perkara Jiovanno Nahampun Disorot, Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Bekasi Beri Kepastian Hukum

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) –  Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat.

Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara, termasuk melakukan P-21 apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara hukum.

Baca juga:

  • Kejari Bantaeng Kembali Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
  • Rifki Jandi: Konsolidasi Nasional FERADI WPI Wujud Dukungan Organisasi terhadap…

Sorotan tersebut kembali mencuat pada Kamis (8/10/2026), dengan masyarakat meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, turut menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Ahmad, persoalan utama yang dipertanyakan bukanlah untuk menentukan bersalah atau tidaknya tersangka, melainkan mengenai kepastian proses hukum.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Syahbana.

Ia menilai kejelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat juga menyoroti informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejari Kabupaten Bekasi.

Massa menyebut proses tersebut telah berlangsung hingga empat kali.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian perkara dan bagian mana yang masih harus dilengkapi apabila berkas memang belum memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi aparat penegak hukum.

“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.

Ahmad menilai desakan mahasiswa dan masyarakat harus ditempatkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Penentuan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian proses hukum diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Sorotan publik juga tidak terlepas dari informasi bahwa perkara tersebut disebut melibatkan Jiovanno Nahampun yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Ahmad, posisi tersebut membuat proses penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat, terutama berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa status tersangka tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses pembuktian dan penentuan kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ahmad juga meminta agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.

Ia mengatakan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik seseorang.

“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Menurut Ahmad, kepastian hukum juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami masih percaya kepada institusi penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap dalam mendapatkan kepastian hukum?” ujarnya.

Desakan mahasiswa dan masyarakat pada akhirnya mengarah pada satu hal, yakni kejelasan mengenai tahapan dan status penanganan perkara.

Apabila berkas masih memiliki kekurangan, publik berharap pihak terkait dapat menjelaskan secara proporsional mengenai tahapan yang masih harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila berkas telah memenuhi persyaratan secara hukum, masyarakat berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Penting ditegaskan bahwa informasi mengenai berkas yang disebut telah bolak-balik hingga empat kali serta berbagai persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam aksi dan pernyataan pihak yang menyoroti perkara.

Untuk memastikan kebenaran mengenai status berkas, tahapan penelitian, maupun alasan pengembalian berkas, diperlukan penjelasan resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi dan penyidik Polres Metro Bekasi.

Hingga tahap tersebut memperoleh penjelasan resmi, perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Masyarakat pada dasarnya tidak sedang meminta proses hukum dipercepat tanpa dasar, melainkan meminta agar proses yang sudah berjalan memiliki kepastian, transparansi dan kejelasan tahapan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Loading

Tags: BekasiDPRD Kabupaten BekasiJiovanno NahampunKabupaten BekasiKejari Kabupaten BekasiKepastian HukumMahasiswaP-21Penegakan HukumPolres Metro Bekasi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun

Next Post

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Lainnya

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

by Achmad Khotib
08/10/2026
0

SUKABUMI — Memaknai satu tahun perjalanan dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Keluarga Besar Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan akan...

Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Pengelolaan BBIAT Cimahi:, Usman: Telusuri Aset, Penerimaan dan Potensi Kerugian

Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Pengelolaan BBIAT Cimahi:, Usman: Telusuri Aset, Penerimaan dan Potensi Kerugian

by tim inv
05/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Evaluasi Inspektorat Kota Cimahi terhadap pengelolaan Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) mendapat perhatian dari tokoh masyarakat...

Ketua Karang Taruna Tanjungmekar Ucapkan Selamat, Isar Terpilih Jadi Ketua RW 15

Ketua Karang Taruna Tanjungmekar Ucapkan Selamat, Isar Terpilih Jadi Ketua RW 15

by Agus Mulyana
05/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjungmekar, Cuke, menyampaikan ucapan selamat kepada Isar yang terpilih sebagai Ketua RW 15...

DPRD KBB Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp3,30 Triliun, Defisit Ditutup SiLPA

DPRD KBB Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp3,30 Triliun, Defisit Ditutup SiLPA

by Muhamad Ramdani
02/10/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...

PBB-P2 Cimahi Capai Rp62 Miliar, Bapenda Perpanjang Penghapusan Denda hingga 28 Desember

PBB-P2 Cimahi Capai Rp62 Miliar, Bapenda Perpanjang Penghapusan Denda hingga 28 Desember

by Erwin M Ali
01/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor pajak,...

Kasatlantas Metro Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebinekaan di Hari Lahir Pancasila

Kasatlantas Metro Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebinekaan di Hari Lahir Pancasila

by Agus Mulyana
01/10/2026
0

BEKASI, (Tabloidpilarpost.con),  Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026, Kasatlantas Metro Bekasi Kompol Komang S.I.K. mengajak seluruh masyarakat...

Next Post
Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In