Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat.
Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara, termasuk melakukan P-21 apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara hukum.
Sorotan tersebut kembali mencuat pada Kamis (8/10/2026), dengan masyarakat meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, turut menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Ahmad, persoalan utama yang dipertanyakan bukanlah untuk menentukan bersalah atau tidaknya tersangka, melainkan mengenai kepastian proses hukum.
“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Syahbana.
Ia menilai kejelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat juga menyoroti informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejari Kabupaten Bekasi.
Massa menyebut proses tersebut telah berlangsung hingga empat kali.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian perkara dan bagian mana yang masih harus dilengkapi apabila berkas memang belum memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi aparat penegak hukum.
“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.
Ahmad menilai desakan mahasiswa dan masyarakat harus ditempatkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Penentuan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian proses hukum diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Sorotan publik juga tidak terlepas dari informasi bahwa perkara tersebut disebut melibatkan Jiovanno Nahampun yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Ahmad, posisi tersebut membuat proses penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat, terutama berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa status tersangka tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Proses pembuktian dan penentuan kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ahmad juga meminta agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.
Ia mengatakan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik seseorang.
“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Menurut Ahmad, kepastian hukum juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan kejaksaan.
“Kami masih percaya kepada institusi penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap dalam mendapatkan kepastian hukum?” ujarnya.
Desakan mahasiswa dan masyarakat pada akhirnya mengarah pada satu hal, yakni kejelasan mengenai tahapan dan status penanganan perkara.
Apabila berkas masih memiliki kekurangan, publik berharap pihak terkait dapat menjelaskan secara proporsional mengenai tahapan yang masih harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila berkas telah memenuhi persyaratan secara hukum, masyarakat berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penting ditegaskan bahwa informasi mengenai berkas yang disebut telah bolak-balik hingga empat kali serta berbagai persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam aksi dan pernyataan pihak yang menyoroti perkara.
Untuk memastikan kebenaran mengenai status berkas, tahapan penelitian, maupun alasan pengembalian berkas, diperlukan penjelasan resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi dan penyidik Polres Metro Bekasi.
Hingga tahap tersebut memperoleh penjelasan resmi, perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Masyarakat pada dasarnya tidak sedang meminta proses hukum dipercepat tanpa dasar, melainkan meminta agar proses yang sudah berjalan memiliki kepastian, transparansi dan kejelasan tahapan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.









