Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Proyek perbaikan ruas Jalan Cangkorah–Batujajar hingga batas Leuwigajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai menjadi sorotan. Dengan nilai kontrak Rp974.751.360, proyek tersebut tidak hanya berdampak terhadap arus lalu lintas, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan spesifikasi teknis dan mekanisme pengawasan.
Proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja tersebut memiliki volume sekitar 128 meter x 6 meter dan ditargetkan selesai pada 16 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Pualam Cipta Sarana, perusahaan yang beralamat di Kota Bandung.
Selama pengerjaan berlangsung, kepadatan kendaraan dilaporkan terjadi di jalur tersebut. Antrean bahkan disebut memanjang hingga kawasan perbatasan Cimahi, khususnya jalur Jalan Ciseupan menuju Batujajar dan Haurngambang.
Seorang pengguna jalan mengaku aktivitasnya ikut terdampak.
“Kami sangat berterima kasih karena jalan ini diperbaiki. Tetapi dengan adanya proyek dan masa pengerjaan sekitar tiga bulan, waktu kami di jalan menjadi banyak tersita,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana rekayasa lalu lintas dan manajemen pekerjaan diterapkan selama proyek berlangsung.
Selain dampak lalu lintas, masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai spesifikasi pekerjaan.
Panjang dan lebar pekerjaan disebut diketahui, namun informasi mengenai ketebalan lapisan konstruksi belum terlihat secara jelas oleh masyarakat di lapangan.
Padahal, ketebalan dan susunan lapisan konstruksi menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan mutu dan daya tahan jalan.
Pertanyaan tersebut belum dapat dianggap sebagai indikasi penyimpangan. Namun, dengan menggunakan anggaran publik hampir Rp1 miliar, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan.
Nama CV Pualam Cipta Sarana turut menjadi perhatian karena perusahaan tersebut sebelumnya tercatat sebagai pemenang pekerjaan penataan Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya pada 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp11,58 miliar.
Pelaksanaan proyek tersebut pernah menjadi bahan perbincangan di masyarakat, termasuk munculnya isu mengenai dugaan jual beli proyek.
Namun, isu tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pada proyek Jalan Cangkorah–Batujajar. Kebenaran dan status persoalan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi pihak berwenang.
Sorotan lain muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan kedekatan pihak pelaksana dengan lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat.
Informasi tersebut masih sebatas isu dan belum terverifikasi. Redaksi tidak menyimpulkannya sebagai fakta.
Karena itu, transparansi proses pengadaan menjadi penting. Publik perlu mengetahui bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, berapa peserta yang mengikuti proses tersebut, metode evaluasi yang digunakan, serta apakah pemenang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PUTR KBB terkait proyek tersebut.
Dalam keterangannya, ia terlebih dahulu menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUTR KBB.
“Pertama yang ingin saya sampaikan, saat ini Plt Kadis PUTR KBB sudah bukan saya. Saat ini dijabat oleh Bp. Fauzan,” ujarnya.
Terkait proyek perbaikan Jalan Cangkorah–Batujajar, ia menyarankan agar pertanyaan teknis diarahkan kepada pihak yang menangani pekerjaan tersebut.
“Terkait proyek perbaikan jalan Cangkorah–Batujajar, secara teknis Bapak bisa konfirmasi langsung ke PPK (Bp. Asep). Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan tanggapan pemberitaan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya redaksi menghadirkan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah terkait proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Selain Sekretaris Dinas, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada PPK, PPTK atau Kepala Bidang terkait di lingkungan PUPT KBB, serta pihak CV Pualam Cipta Sarana selaku pelaksana pekerjaan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait spesifikasi teknis, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, maupun proses pengadaan proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab..
Namun, proyek yang menggunakan uang negara harus terbuka terhadap pengawasan publik.
Pengawasan tidak semestinya berhenti pada pekerjaan yang dinyatakan selesai secara administratif.
Yang harus dipastikan adalah apakah volume pekerjaan, mutu material, ketebalan konstruksi, metode pelaksanaan, hingga hasil akhir benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Nama perusahaan dalam proyek sebelumnya juga bukan bukti bahwa pelaksana melakukan kesalahan dalam proyek KBB. Tetapi hal tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, objektif, dan transparan.
Kini masyarakat menunggu penjelasan dari Dinas PUTR KBB, PPK, PPTK/Kepala Bidang terkait, serta pihak kontraktor.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp974 juta lebih uang publik, tetapi kualitas jalan yang digunakan masyarakat setiap hari.
Jika proyek dibangun menggunakan uang rakyat, maka publik berhak mengetahui apa yang dibangun, dengan spesifikasi seperti apa, siapa yang mengerjakan, bagaimana pengawasannya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan nilai kontrak.
![]()









