Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, memicu sorotan publik. Realisasi anggaran triwulan pertama tahun 2025 tercatat mencapai Rp81.450.000. Namun kondisi fisik sekolah justru masih memprihatinkan.
Hasil pantauan di lokasi pada 18 Mei 2026 menunjukkan sejumlah fasilitas sekolah mengalami kerusakan. Beberapa jendela tampak pecah. Dinding bangunan mengelupas dan retakan terlihat di sejumlah bagian tembok.
Papan nama sekolah juga tampak kusam dan berkarat. Selain itu, kusen dan ventilasi beberapa ruang kelas terlihat lapuk dan membutuhkan perbaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Data yang dihimpun menunjukkan sekolah mengalokasikan Rp12.230.000 untuk pemeliharaan tahap pertama dan Rp3.790.000 pada tahap kedua.
Namun masyarakat menilai sekolah belum menunjukkan perubahan fisik yang signifikan.
“Kalau anggaran pemeliharaan sudah cair, masyarakat tentu berharap ada hasil yang terlihat jelas. Faktanya kondisi sekolah masih banyak kerusakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pihak sekolah merealisasikan anggaran pemeliharaan tersebut.
Sorotan lain muncul pada pos pembayaran honor. Sekolah mencatat pembayaran honor sebesar Rp18.000.000 pada tahap pertama dan Rp14.500.000 pada tahap kedua. Totalnya mencapai Rp32.500.000.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut sekolah hanya mengalokasikan honor tersebut untuk satu tenaga honor.
Informasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar penghitungan honor dan prioritas penggunaan Dana BOS.
“Kalau benar hanya satu orang menerima honor sampai puluhan juta rupiah, pihak sekolah wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata salah seorang sumber masyarakat.
Dengan jumlah siswa sekitar 178 murid, masyarakat mulai menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Nangerang.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pihak sekolah harus mengelola Dana BOS secara terbuka, efektif, dan tepat sasaran. Mereka mengingatkan bahwa dana tersebut berasal dari keuangan negara sehingga publik berhak melakukan pengawasan.
Penggunaan anggaran pendidikan juga harus memprioritaskan kebutuhan siswa dan perbaikan fasilitas sekolah.
Jika aparat menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara, aparat pengawas maupun penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Nangerang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan Dana BOS tersebut.
Sikap tertutup pihak sekolah semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan benar-benar berpihak kepada kepentingan siswa.









