Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menjadi sorotan JAWARAH (Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum).
Sorotan tersebut muncul setelah nama dan foto Rudy Heriyanto disebut tercantum sebagai Dewan Pembina pada dua media, yakni Media Kompas Pemburu Kasus dan Media Fakta Berita Indonesia.
JAWARAH meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai dasar dan persetujuan pencantuman nama pejabat aktif tersebut dalam struktur kedua media.
Rudy Heriyanto diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP. Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan JAWARAH, namanya dicantumkan sebagai Dewan Pembina pada kompaspemburukasus.com dan faktaberitaindonesia.net.
Ketua Pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto alias Gus Har, mengatakan inti persoalan menurutnya sederhana, yakni apakah terdapat persetujuan dari Rudy Heriyanto atas pencantuman nama dan fotonya tersebut.
“Kalau memang Komjen Rudy Heriyanto memberikan persetujuan menjadi Dewan Pembina, silakan tunjukkan dasar atau buktinya. Tetapi kalau ternyata nama dan fotonya dicantumkan tanpa sepengetahuan atau izin beliau, ini bukan persoalan yang boleh dianggap remeh,” tegas Gus Har.
Menurut Gus Har, pencantuman nama pejabat negara yang masih aktif dalam struktur sebuah media berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya hubungan resmi, dukungan, atau legitimasi dari pejabat yang bersangkutan.
“Jangan sampai nama pejabat dijadikan stempel legitimasi sebuah media. Kalau memang ada hubungan resmi, buktikan. Kalau tidak ada izin, siapa yang memasukkan dan atas dasar apa?” tandasnya.
Gus Har meminta klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum pihak mana pun mengambil kesimpulan.
Namun, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa nama dan foto Rudy Heriyanto dicantumkan tanpa persetujuan dan terdapat unsur pelanggaran, JAWARAH meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada oknum yang sengaja memasukkan nama pejabat aktif tanpa izin, saya meminta APH dan Dewan Pers jangan diam. Periksa siapa yang memasukkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan apa tujuannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab pimpinan redaksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan, baik berupa pengetahuan, persetujuan maupun perintah terkait pencantuman tersebut.
“Kalau terbukti bersalah, pimpinan redaksi wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berlindung di balik nama media,” kata Gus Har.
Meski menyampaikan kritik, JAWARAH menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pencantuman tanpa izin.
Gus Har meminta kedua media yang disebut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Dewan Pembina, termasuk apabila terdapat surat, persetujuan, komunikasi, atau dokumen lain yang menjadi dasar pencantuman tersebut.
“Periksa dan klarifikasi dulu. Kalau memang ada izin, sampaikan kepada publik. Kalau tidak ada izin dan terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Hukum dan aturan harus berlaku untuk siapa pun, termasuk orang yang bekerja di media,” tegasnya.
Gus Har menambahkan, langkah tersebut menurutnya bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan informasi mengenai struktur media dan keterlibatan seorang pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.
“JAWARAH tidak mencari keributan. Kami mencari kebenaran. Buktikan kalau memang benar. Koreksi kalau memang salah. Dan apabila terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai nama pejabat aktif digunakan tanpa izin hanya untuk membangun citra dan legitimasi media,” pungkas Gus Har.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho maupun pengelola kedua media tersebut mengenai dasar pencantuman nama sebagai Dewan Pembina masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.









