Sukabumi, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas pengolahan lumpur, gentong, dan gelondongan emas dalam skala besar di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah Tim Investigasi Tabloid Pilar Post menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang.
Dalam investigasi di lapangan, tim mendapati sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi pengolahan, puluhan tong berukuran besar, tumpukan lumpur, genangan air berwarna kecokelatan, hingga beberapa jeriken plastik. Salah satu jeriken terlihat memiliki simbol peringatan bahaya, yang menimbulkan pertanyaan mengenai jenis bahan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Seluruh temuan telah didokumentasikan dalam bentuk foto, video, serta catatan investigasi sebagai bagian dari proses peliputan jurnalistik.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi belum dapat memastikan jenis bahan yang digunakan maupun memastikan apakah aliran air yang keluar dari area tersebut merupakan bagian dari proses produksi atau berasal dari sumber lainnya. Kepastian mengenai hal itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium dan verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, Tim Investigasi mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut pekerja sebagai pengelola, yakni Bos E.
Berdasarkan keterangan pekerja, Bos E sedang tidak berada di lokasi. Tim kemudian mendatangi alamat yang diduga sebagai kediamannya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.
Namun, penghuni rumah menyampaikan bahwa Bos E sedang berada di luar. Hingga seluruh proses peliputan selesai, Bos E belum berhasil ditemui maupun memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi.
Akibat belum adanya klarifikasi tersebut, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, mulai dari legalitas usaha, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga jenis bahan yang digunakan dalam proses pengolahan.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim Investigasi Tabloid Pilar Post berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Seluruh hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian informasi kepada masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan Tim Investigasi Tabloid Pilar Post.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat merupakan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pemerintah serta aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.









