Lampung Tengah (tabloidpilarpost.com) – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di lima kecamatan kini memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., pada Senin (10/8/2026), guna mengurai berbagai dugaan kejanggalan yang memicu keresahan di kalangan kepala sekolah.
RDP tersebut menjadi sorotan publik setelah pemanggilan sebelumnya tidak terlaksana akibat ketidakhadiran Kepala Disdikbud. Kini, DPRD menegaskan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Meri Andriani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupas seluruh proses penerbitan SK secara terbuka, termasuk adanya informasi mengenai pengurus K3S SD yang telah menjalankan tugas sejak 2025 namun hingga kini belum menerima legalitas berupa SK.
“Komisi IV tidak hanya menerima pengaduan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin mengetahui apakah seluruh proses penerbitan SK telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Meri.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, DPRD tidak hanya memanggil jajaran Disdikbud, tetapi juga menghadirkan perwakilan pengurus K3S SD dari sejumlah kecamatan agar seluruh pihak mendapat kesempatan memberikan penjelasan.
Sekretaris Komisi IV DPRD, I Gusti Putu Yuggo Arta, mengungkapkan sejumlah indikasi yang akan menjadi fokus pendalaman. Di Kecamatan Seputih Agung, muncul dugaan proses voting pengurus baru dilakukan setelah SK diterbitkan. Sementara di Kecamatan Bandar Surabaya, dinamika pergantian kepengurusan bahkan memunculkan wacana pengembalian SK kepada Disdikbud.
Meski demikian, DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pembahasan dalam forum resmi RDP.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua GPRI Lampung Tengah, Dedi Jauhari, meminta agar forum RDP benar-benar dimanfaatkan untuk membuka seluruh fakta secara transparan, bukan sekadar menjadi agenda formalitas.
“Publik pendidikan membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi. Jika memang seluruh proses penerbitan SK sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak dilalui atau mekanisme yang tidak dipenuhi, maka harus ada keberanian untuk melakukan evaluasi dan perbaikan,” tegas Dedi.
Menurutnya, polemik ini telah berkembang menjadi perhatian luas karena menyangkut legalitas organisasi yang menjadi wadah koordinasi kepala sekolah dasar. Oleh sebab itu, setiap keputusan administratif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan penting di lingkungan pendidikan diambil tanpa melalui mekanisme yang transparan. Tata kelola pendidikan harus dibangun di atas asas profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan kepala sekolah,” ujarnya.
Dedi juga menilai RDP harus menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tidak berhenti pada pembahasan semata. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan SK, maka pemerintah daerah melalui Disdikbud perlu segera melakukan langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Hasil RDP harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi sehingga polemik ini tidak terus bergulir dan mengganggu stabilitas dunia pendidikan di Lampung Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan pengurus K3S, melainkan juga kredibilitas tata kelola birokrasi pendidikan.
“Dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang bersih, terbuka, dan taat prosedur. Jangan sampai persoalan administrasi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara terang-benderang di hadapan publik,” pungkas Dedi Jauhari.
![]()









